KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polisi menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, saat laga playoff Liga 2 Persipura melawan Adhyaksa FC yang terjadi 8 Mei 2026.
Jumlah tersangka ini bertambah 8 orang dari sebelumnya polisi menetapkan 9 orang dalam proses penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan hingga saat ini terdapat 74 laporan polisi dengan laporan sejumlah kejahatan kriminal, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan barang dan penganiayaan.
“Dari 74 laporan tersebut, sebanyak 14 laporan polisi sudah naik satatusnya ke proses penyidikan,” katanya, Selasa 19 Mei 2026.
Sementara, terdapat 2 laporan polisi yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Polisi juga mengamankan aset dan barang bukti dalam jumlah besar, terutama kendaraan roda dua hasil kejahatan di sekitar area stadion.Terdapat 37 unit kendaraan roda dua yang saat ini berada di Mapolres Jayapura. *** (Katharina)


















