Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 May 2025 15:25 WIT

Terungkap Kasus Penemuan Jasad Anak di Perairan Jayapura, Ayah Tiri Jadi Tersangka


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen bersama timnya melakukan jumpa pers. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen bersama timnya melakukan jumpa pers. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Misteri hilangnya seorang anak di Kota Jayapura, Papua akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengidentifikasi jasad yang ditemukan di Perairan Jayapura sebagai Nurmila Nainin alias Tapisia, bocah yang dilaporkan hilang sejak 7 April 2025.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan bahwa identitas korban terkonfirmasi melalui tes DNA yang mencocokkan hasil forensik dengan orang tua korban.

“Tim langsung melakukan proses identifikasi forensik. Karena kondisi jasad sudah tidak utuh dan tidak diketahui identitasnya. Kami melakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Fredrickus dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kota Jayapura, Papua, Senin, 20 Mei 2025.

Penelusuran polisi mengarah pada tersangka utama dalam kasus ini, yakni ayah tiri korban. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan kain, dimasukkan ke dalam baskom hitam, lalu dibawa menggunakan perahu ke tengah laut. Pelaku juga menambahkan pemberat berupa melon dan plastik berisi beban sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke perairan.

Menurut Fredrickus, berdasakan laporan tersangka motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa kesal dan menganggap korban sebagai beban. “Sehingga dengan kejam, pelaku melakukan aksi tak berperikemanusiaan ini,” katanya.

Untuk itu, kata Fredrickus, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menetapkannya sebagai pelaku utama dalam kasus ini. “Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terangnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT