Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 7 Aug 2024 20:25 WIT

Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP, Pj Bupati Jayapura Sebut Suatu Kebanggaan


					Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat menerima duplikat bendera pusaka dari BPIP di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024. (Ist) Perbesar

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat menerima duplikat bendera pusaka dari BPIP di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo S.STP.M.si menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

Penyerahan duplikat bendera pusaka oleh BPIP RI kepada 258 kabupaten/kota di Indonesia di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Duplikat bendera pusaka, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila diserahkan langsung oleh Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, dalam sambutannya mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyatakan BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Untuk bendera bendera pusaka ini digunakan selama sepuluh tahun. Namun jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak lagi dikibarkan, maka pemerintah dapat mengajukan permohonan pergantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami berharap duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Tidak hanya itu, Yudian juga menyebut duplikat bendera pusaka bukan hanya sekadar benda mati. Namun merupakan bendera pusaka yang di dalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan bangsa.

Yudian mengingatkan untuk tidak sekali-kali merendahkan bendera merah putih. “Itu sama halnya dengan merendahkan anugerah kemerdekaan yang Tuhan berikan. Sama dengan merendahkan negara tempat kita dilahirkan, juga berarti merendahkan jasa-jasa pahlawan,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, mengatakan duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada saat peringatan HUT ke-79 RI. “Duplikat bendera pusaka ini sudah sesuai dengan peraturan presiden. Mulai ukuran sampai warnanya dan itu seragam semua,”  katanya.

Triwarno mengungkapkan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka ini bukan sekadar pengibarannya saja. Namun bagaimana pemerintah daerah ikut menjaga kedaulatan rakyat.

“Suatu kebanggaan bagi kami (Pemerintah Kabupaten Jayapura) salah satu yang menerima bendera yang disampaikan oleh pak Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP. Substansinya bukan pada pengibarannya saja, tapi mengingatkan kita tentang kedaulatan rakyat,” pungkasnya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coreng Wajah Sentani, Tumpukan Sampah di TPS Doyo Dipindahkan ke TPA Waibron

1 October 2024 - 20:15 WIT

3 Distrik di Kabupaten Jayapura Miliki TPS Tertinggi, Ini Rinciannya

22 September 2024 - 21:33 WIT

APBD Jayapura 2025 Didorong Prioritaskan Pembangunan Jalan Demta-Yokari

19 September 2024 - 20:43 WIT

Harhubnas 2024, Pemkab Jayapura Soroti Pelabuhan Depapre hingga Tol Laut

17 September 2024 - 21:17 WIT

AP I Sentani Latihan Kedaruratan 19 September, Penumpang Diminta Tak Panik

16 September 2024 - 21:28 WIT

APBD Jayapura 2024 Defisit Rp70 Miliar, OPD Diminta Maksimalkan Penyerapan

10 September 2024 - 20:09 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA