KABARPAPUA.CO, Serui– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui apel bersama, razia kamar warga binaan, serta tes urine, Jumat 8 Mei 2026.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran petugas. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kamar warga binaan serta tes urine bagi warga binaan maupun petugas Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinuraya mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai pelanggaran.

“Kegiatan ini tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan ancaman serius yang dapat merusak citra institusi pemasyarakatan sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran,” katanya.
Suranta menambahkan, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga nama baik institusi. Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. *** (Ainun Faathirjal)
Giat pemiraksaan tes urine di Lapas Kelas IIB Serui.
Foto bersama usai kegiatan Lapas Kelas IIB Serui Deklarasi Perang terhadap Handphone Ilegal dan Narkoba.


















