Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 9 Aug 2026 22:21 WIT

Tim Gabungan Lakukan Penegakan Hukum terhadap DPO di Tembagapura


					GW yang diduga tertembak dalam operasi penegakan hukum. Foto: Satgas ODC Perbesar

GW yang diduga tertembak dalam operasi penegakan hukum. Foto: Satgas ODC

KABARPAPUA.CO, Timika– Operasi Damai Cartproporsionalitas Satgas Amole-2026 melakukan penegakan hukum terhadap GW, seorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). GW ditangkap di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 7 Agustus 2026.

GW tercatat melakukan aksi berdasarkan LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tanggal 14 November 2017. GW  diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.

Selain itu, GW juga tercatat melakukan aksi sesuai LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tanggal 30 Maret 2020. Dalam aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang mengakibatkan seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57) meninggal dunia dan dua karyawan lainnya mengalami luka.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel secara bertahap.

GW mendapatkan tindakan tegas dan terukur dengan  tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dari tindakan itu,  GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. “Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW kemudian dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” katanya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. “Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Kaops menegaskan bahwa setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. *** (Rls)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Kepulauan Yapen Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

22 September 2026 - 21:50 WIT

Inilah Penyebab Tingginya Angka Kasus Perceraian di Nabire

22 September 2026 - 15:57 WIT

Sapaan Humanis Satgas Polri untuk Warga Sinak 

21 September 2026 - 16:09 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Keluarga Produktif dan Mandiri

21 September 2026 - 15:37 WIT

Komnas HAM Papua: Pembunuhan Warga Sipil di Wamena Kejahatan Kriminal Serius

18 September 2026 - 07:13 WIT

Lapas Kelas II B Serui Laksanakan Razia Blok Hunian WBP

16 September 2026 - 20:55 WIT

Trending di PERISTIWA