KABARPAPUA.CO, Biak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Senin, 26 Oktober 2026.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat dimanfaatkan para pengendara untuk melakukan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang di SPBU sasaran, seperti SPBU Dolog, SPBU Ridge, dan SPBU Lawari.

Barang bukti sejumlah sepeda motor telah berada di Mako Polres Biak Numfor guna kepentingan penyelidikan dan pendataan pemilik. (KabarPapua.co/Agies Pranoto)
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat luas serta mengganggu kelancaran distribusi BBM bersubsidi.
“Langkah penertiban ini merupakan komitmen nyata kami dalam menjalankan atensi pimpinan dan merespons keluhan masyarakat. Sebanyak 12 unit sepeda motor yang terjaring sidak di SPBU saat ini telah kami amankan ke Mako Polres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Daniel.
Daniel menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi dan siap memproses hukum siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Biak Numfor. ***(Agies Pranoto)








