KABARPAPUA.CO, Timika– AK, pria berumur 37 tahun ditangkap Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026. AK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
AK ditangkap pada Minggu 25 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Penindakan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PTFI sebagai pasukan dan merekam aksi penembakan,” ujar Kasatgas Humas.
Dalam penangkapan AK, kepolisian juga menangkap 3 orang lainnya, berinisial OW, MM dan OM, serta mendapatkan sejumlah barang buktui berupa 1 telepon genggam, 1 besi pemukul M16, 1 pisau dan sejumlah barang pribadi.
“4 orang dan barang bukti sudah berda di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kasatgas Humas.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol.Faizal Ramadhani menjelaskan penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menyampaikan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. *** (Katharina/Rls)








