Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 24 Oct 2026 19:23 WIT

Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas Pelaku Penikaman Tenaga Medis RSUD Dekai


					Olah TKP penikaman tenaga medis di Dekai Yahukimo. Foto: Satgas Damai Catenz Perbesar

Olah TKP penikaman tenaga medis di Dekai Yahukimo. Foto: Satgas Damai Catenz

KABARPAPUA.CO, Yahukimo– LM, 32 tahun, seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai mengalami penganiayaan berat di  belakang kios  kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat 23 Oktober 2026,  sekitar pukul 19.30 WIT.

Hasil penyidikan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal (OTK). Serangan tersebut diduga dilakukan dari arah samping kiri dan belakang korban hingga menyebabkan dua luka tusuk, masing-masing pada punggung kanan dan perut kiri.

Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melakukan perlawanan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi korban dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Dekai dengan sebilah senjata tajam berbentuk menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanan korban.

“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Kasatgas Humas.

Setelah menerima laporan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo merespons dengan mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Personel melakukan penyisiran, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa temuan yang berkaitan dengan perkara, serta melaksanakan olah TKP guna mendukung proses penyidikan.

Dalam olah TKP tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal. Temuan tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga mendalami keterangan saksi serta kondisi di lokasi kejadian guna membantu mengungkap kronologi peristiwa, mengidentifikasi pelaku, dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 menambahkan, setiap tindak pidana dan aksi kekerasan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Menurutnya, dukungan masyarakat dibutuhkan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Perkara penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 23 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan sangkaan subsidair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan penanganan kasus penikaman  akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada kepolisian. *** (Rls/Katharina)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lama Buron, DPO Penganiayaan Berat Ditangkap di Puncak Jaya

23 October 2026 - 21:19 WIT

Waspada! Kabut Asap di Jalan Salor Merauke Batasi Jarak Pandang Pengendara

22 October 2026 - 23:49 WIT

Kecelakaan di Sentani, Pengendara Kedapatan Bawa Airsoft Gun Replika M16

22 October 2026 - 23:35 WIT

Rangkul Suporter Persipura, Ditintelkam Polda Papua Perkuat Sinergi Kamtibmas

22 October 2026 - 23:10 WIT

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Kasus PHK Alfamidi Sentani Berakhir Damai, Pekerja Terima Rp8,8 Juta

21 October 2026 - 10:19 WIT

Trending di PERISTIWA