Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 Oct 2026 21:19 WIT

Lama Buron, DPO Penganiayaan Berat Ditangkap di Puncak Jaya


					Penangkapan KK, pria 33 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan. Foto: Satgas Damai Cartensz Perbesar

Penangkapan KK, pria 33 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan. Foto: Satgas Damai Cartensz

KABARPAPUA.CO, Puncak Jaya– Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap KK, pria 33 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/ SPKT/Res Puja/ Polda Papua, tanggal 09 November 2024 dan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan tanggal 13 November 2024.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan KK ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 10.10 WIT di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk dugaan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES PUNCAK JAYA/ POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 12 Agustus 2026 yang mana menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.

KK juga diduga melakukan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025. 

“Namun, tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya,” ucap Kasatgas Humas.

Atas peristiwa tersebut, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menyampaikan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” tutup Wakaops. *** (Rls)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waspada! Kabut Asap di Jalan Salor Merauke Batasi Jarak Pandang Pengendara

22 October 2026 - 23:49 WIT

Kecelakaan di Sentani, Pengendara Kedapatan Bawa Airsoft Gun Replika M16

22 October 2026 - 23:35 WIT

Rangkul Suporter Persipura, Ditintelkam Polda Papua Perkuat Sinergi Kamtibmas

22 October 2026 - 23:10 WIT

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Kasus PHK Alfamidi Sentani Berakhir Damai, Pekerja Terima Rp8,8 Juta

21 October 2026 - 10:19 WIT

Damianus Samin: Rasa Aman adalah Kunci Masa Depan Papua

18 October 2026 - 21:21 WIT

Trending di PERISTIWA