Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA SELATAN · 12 Feb 2025 18:18 WIT

Serahkan DPA, Pj Gubernur Papua Selatan Ingatkan Efisiensi Anggaran


					Pj Gubernur Papua Selatan serahkan DPA kepada 7 OPD. Foto: Humas PS Perbesar

Pj Gubernur Papua Selatan serahkan DPA kepada 7 OPD. Foto: Humas PS

KABARPAPUA.CO, Merauke–  Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekaligus menyampaikan arahan terkait efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto serta kinerja Aparat Sipil Negara (ASN).

Rudy Sufahriadi menyerahkan DPA kepada tujuh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disela-sela rapat koordinasi dengan ASN pada salah satu hotel di Merauke, Selasa 12 Februari 2025.

Tujuh OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Selatan, Inspektorat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.

Pj Gubernur Papua Selatan serahkan DPA kepada 7 OPD. Foto: Humas PS

“Anggaran ini dipakai satu tahun dan kita semua sudah mendengar arahan Pak Presiden tentang efisiensi anggaran. Tak usah  kaget dan bingung, organisasi harus tetap berjalan, semua kebijakan pemerintah harus diikuti agar tetap berjalan dengan baik,” katanya.

“Rekan-rekan semua tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan itu dengan anggaran yang ada, jangan sampai salah menggunakan.”

Pj Gubernur Papua Selatan serahkan DPA kepada 7 OPD. Foto: Humas PS

Sufahriadi menjelaskan, efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota yakni

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian studi banding, percetakan,publikasi dan seminar dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki ouput yang terukur.
  5. Fokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan public serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian dan lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

“Ini yang harus kita sepakati bersama untuk melaksanakan perintah presiden,” katanya. *** (Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Potret Gubernur Apolo Safanpo Dikukuhkan Jadi Keluarga Malind-Anim 

11 March 2025 - 11:48 WIT

Gubernur dan Wagub Papua Selatan Dorong Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan

10 March 2025 - 19:27 WIT

Panen Padi di Kaliki, Gubernur Apolo Safanpo: Pangan Lokal yang Bermanfaat untuk Banyak Orang

10 March 2025 - 08:53 WIT

Gubernur Papua Selatan Ingatkan TP-PKK Berdayakan OAP

8 March 2025 - 23:46 WIT

Pemprov Papua Selatan dan KPU Gelar Rakor Bahas PSU Kabupaten Boven Digoel

5 March 2025 - 20:55 WIT

Tarian Emso hingga Auyu Sambut Kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan

4 March 2025 - 20:23 WIT

Trending di KABAR PAPUA SELATAN