KABARPAPUA.CO, Merauke – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Rakor yang dihadiri Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo ini dipimpin Penjabat Sekda Papua Selatan Maddarmmeng, yang berlangsung di Swissbel-Hotel Merauke, Kota Merauke, Papua Selatan, Rabu, 5Maret 2025.
Dalam arahan Gubernur Apolo Safanpo menyebut, pada prinsipnya Pemprov Papua Selatan siap untuk bersinergi dan membantu KPU RI melalui KPU dan Bawaslu Papua Selatan bekerjasama dengan KPU danBawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel bersama pihak keamanan yakni TNI/Polri dalam menjaga kamtibmas dan kondusivitas masyarakat, baik selama persiapan, pelaksanaan, maupun pada saat PSU dan penghitungan suara.
“Sesuai dengan keputusan MK, bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, kita akan melaksanakan PSU,”kata Gubernur Apolo kepada pers setelah menyampaikan arahan.
Menurut Apolo, rakor yang sementara berlangsung adalah rakor ketiga. Lantaran, pada saat keputusan MK dikeluarkan, Pemprov Papua Selatan sudah melaksanakan rakor awal. “Rakor awal sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak lanjuti keputusan MK.
Rakor kedua juga sudah dilakukan dan dihadiri oleh Pemprov Papua Selatan, Pemkab Boven Digoel, KPU Papua Selatan, Bawaslu Papua Selatan, KPU Kabupaten Boven Digoel dan Bawaslu Boven Digoel.
Sebenarnya, kata Gubernur Apolo, ini hanya tindak lanjut dalam rangka menghitung secara detail waktu pelaksanaan pilkada berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan dan juga menghitung kebutuhan biaya untuk pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada dalam PSU itu.
Gubernur Apolo berharap semoga PSU Kabupaten Boven Digoel ini berjalan aman, lancar, tertib dan berhasil serta berlangsung dalam suasana kamtibmas kondusif, sehingga bisa menghasilkan pemimpin di Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan harapan masyarakat, dan tentu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Terkait anggaran, menjadi tanggung jawab kita bersama, jadi ada bagian yang akan menjadi tanggung jawab KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya.

Suasana rakor kesiapan PSU Kabupaten Boven Digoel. (Foto dok Pemprov Papua Selatan)
Masih terkait anggaran, menurut Gubernur Apolo, ada juga yang menjadi tanggung jawab dari Pemkab Boven Digoel, dan nantinya bagian mana yang perlu mendapatkan bantuan dari Pemprov Papua Selatan akan dihitung secara cermat bersama-sama.
Sementara itu Penjabat Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng mengatakan, begitu keputusan MK, gubernur langsung menelepon, dan dua hari kemudian Pemprov Papua Selatan langsung menggelar rakorterkait PSU Kabupaten Boven Digoel.
“Jadi, rapat yang pertama kita menyepakati untuk bersama-sama melakukan simulasi kira-kira berapa lama waktu, karena 180 hari sesuai keputuan MK itu kan batasan paling lama,” jelas Maddaremmeng.
Terkait itu, kata Maddaremmeng, saat itu pihaknya meminta kepada KPU untuk menyampaikan kepada Pemprov Papua Selatan, kira-kira berapa lama PSU Boven Digoel bisa dilaksanakan. “Berdasarkan lamanya, kita juga bisa tentukan biaya, khususnya pelaksanaan PSU Boven Digoel. Itu tergantung honor dan lainnya,” katanya.
Dalam rakor kedua, kata Maddaremmeng, pihaknya bersepakat untuk pemerintah dan KPU melakukan simulasi hari. “Kami juga minta teman-teman dari Boven Digoel itu kembali Boven Digoel karena harus bicara dengan DPR kabupaten setempat, termasuk melihat kemungkinan anggarannya,” jelasnya.
Untuk itu, kata Maddaremmeng, dalam rakor kedua, Kabupaten Boven Digoel sudah diminta untuk menghitung, melihat dan mencermati APBD, kira-kira anggaran yang akan dipakai untuk PSU itu seperti apa.
“Sebenarnya sudah ada ancang-ancang dari KPU Kabupaten Boven Digoel anggaran untuk PSU sekitar Rp30 miliar lebih. Ini belum termasuk pembiayaan Bawaslu, dan TNI/Polri,” katanya.
Maddaremmeng berharap, melalui rakor kali ini bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang nantinya PSU Kabupaten Boven Digoel bisa dilaksanakan, sisi anggaran dan keamanan juga bisa dilakukan. “Kami juga bisa melaksanakan sesuai kewenangan waktu yang ditentukan,” katanya.
Sekadar informasi, rakor tersebut Anggota KPU RI Idham Holik, KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Pemkab Boven Digoel, dan TNI/Polri turut hadir. Juga sejumlah pimpinan di lingkup Pemprov Papua Selatan. ***(Siaran Pers)