Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Apr 2024 18:49 WIT

Selundupkan 754 Kg Pinang ke Jayapura, 3 WNA Papua Nugini Ditangkap


					Tiga WNA Papua Nugini penyelundup 754 Kg Pinang ke Jayapura, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Tiga WNA Papua Nugini penyelundup 754 Kg Pinang ke Jayapura, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim X-QR Satrol Lantamal X Jayapura menganggalkan penyelundupan 754 kilogram pinang ilegal asal Papua Nugini (PNG), Minggu 14 April 2024.

Tiga warga PNG ditangkap dalam kasus penyelundupan tersebut. Mereka masing-masing bernama Adam S Kambisi, Bonny S dan Sebia.

Komandan Satrol Lantamal X, Letkol Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla menjelaskan, ketiga warga PNG tertangkap di wilayah Perairan Jayapura sekitar pukul 05.20 WIT.

Awalnya, Tim XQR Lantamal X Jayapura mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T adanya pergerakan 1 longboat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.

Tim XQR kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap longboat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga warga PNG bersama muatan 30 karung pinang.

“Dari 3 WNA, 2 WNA di antaranya dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa identitas. Hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan muatan lain selain pinang dengan total muatan 754 kg,” ungkapnya.

Pemalsuan Dokumen Pelintas Batas

Satrol Lantamal X Jayapura menggelar bukti 754 Kg Pinang ilegal asal PNG, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Imigrasi, ketiga WNA Papua Nugini dinyatakan tidak memiliki pas pelintas batas hingga  adanya pemalsuan dokumen pelintas batas.

Lantamal X Jayapura saat ini masih menahan tiga WNA Papua Nugini di Satrol  untuk pemberkasaan.  “Para pelaku akan kami serahkan kepada Keimigrasian dan barang bukti diserahkan ke Karantina Pertanian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, ketiga WNA dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Mereka juga bakal terjerat UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami harap dengan adanya penggagalan penyeludupan pinang dapat memutuskan mata rantai pasokan pinang PNG, sehingga dapat membantu petani lokal di Jayapura,” kata Obet. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA