KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim X-QR Satrol Lantamal X Jayapura menganggalkan penyelundupan 754 kilogram pinang ilegal asal Papua Nugini (PNG), Minggu 14 April 2024.
Tiga warga PNG ditangkap dalam kasus penyelundupan tersebut. Mereka masing-masing bernama Adam S Kambisi, Bonny S dan Sebia.
Komandan Satrol Lantamal X, Letkol Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla menjelaskan, ketiga warga PNG tertangkap di wilayah Perairan Jayapura sekitar pukul 05.20 WIT.
Awalnya, Tim XQR Lantamal X Jayapura mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T adanya pergerakan 1 longboat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.
Tim XQR kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap longboat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga warga PNG bersama muatan 30 karung pinang.
“Dari 3 WNA, 2 WNA di antaranya dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa identitas. Hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan muatan lain selain pinang dengan total muatan 754 kg,” ungkapnya.
Pemalsuan Dokumen Pelintas Batas
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Imigrasi, ketiga WNA Papua Nugini dinyatakan tidak memiliki pas pelintas batas hingga adanya pemalsuan dokumen pelintas batas.
Lantamal X Jayapura saat ini masih menahan tiga WNA Papua Nugini di Satrol untuk pemberkasaan. “Para pelaku akan kami serahkan kepada Keimigrasian dan barang bukti diserahkan ke Karantina Pertanian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, ketiga WNA dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Mereka juga bakal terjerat UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami harap dengan adanya penggagalan penyeludupan pinang dapat memutuskan mata rantai pasokan pinang PNG, sehingga dapat membantu petani lokal di Jayapura,” kata Obet. *** (Imelda)