KABARPAPUA.CO, Serui – Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai merespons pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan), Pieter Dacosta soal keterlambatan pelantikan anggota DPRD terpilih.
Zakeus bilang, keterlambatan pelantikan karena ada beberapa anggota DPRD terpilih belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Beberapa anggota dewan terpilih belum lengkap terkait LHKPN. Sehingga perlu dipastikan sebelum disampaikan ke pemda, keterlambatannya disitu,” ungkapnya.
LHKPN wajib sebagaimana surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih DPR/ DPD/ DPRD/ DPRK.
Ia pun menambahkan terkait pelaksanaan pelantikan, semua tertuang dalam Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara Pelantikan Anggota DPRD Masa Jabatan 2025-2029.
“Semua masih proses, sekwan harus paham aturan itu, sebagaimana surat edaran Mendagri,” ucapnya.
Sebelumnya Sekwan DPRD Kepulauan Yapen, Pieter Dacosta menyampaikan keterlambatan pelantikan anggota DPRD terpilih, akibat kesalahan KPU.
Seharusnya, kata Sekwan, seminggu pasca pleno penetapan anggota DPRD terpilih pada Oktober 2024 lalu, sudah harus diproses kelanjutannya. Namun hal itu tertunda hingga tanggal 9 Januari 2025.
“Jadi ini murni kelalaian ataupun kesalahan KPU,” kata Pieter Dacosta. *** (Agies Pranoto)