Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 30 Apr 2025 20:26 WIT

Rencana Aksi Nasional HAM Mulai Dibahas Pemprov Papua Tengah


					Foto bersama diesel-sela rapat RANHAM di Papua Tengah. Foto: Humas Pemprov Papua Tengah. Perbesar

Foto bersama diesel-sela rapat RANHAM di Papua Tengah. Foto: Humas Pemprov Papua Tengah.

KABARPAPUA.CO, Nabire- Staff Ahli II Pemprov Papua Tengah, Herman Kayame membuka rapat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Pemprov Papua Tengah. 

Herman menjelaskan RANHAM merupakan pedoman bagi penyusunan agenda dan program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.

RANHAM sudah seharusnya memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

“Diharapkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempersiapkan laporan Aksi HAM, khususnya pelaporan B04 sesuai format, lampiran dan jadwal pelaporan,” ujar Herman., Rabu 30 April 2025.

Pelaksanaan RANHAM 2021-2025, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021 – 2025, yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Terdapat 4 (empat) kelompok sasaran Aksi HAM Daerah, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Pelaksanaan aksi ini juga disusun oleh Panitia Nasional RANHAM yang terdiri atas Kementerian Hak Asasi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Luar Negeri. “Dengan adanya pedoman pelaksanaan pelaporan Aksi HAM, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakanya dalam  upaya peningkatan efektivitas pelaporan Aksi HAM,” ujarnya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Alumni SMA YPPK Adhi Luhur Nabire Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Pelajar

24 August 2026 - 21:12 WIT

Antisipasi ISPA, Dinkes Provinsi Papua Tengah Bagikan Masker, Perkuat Stok Obat, dan Siagakan Ambulans

22 August 2026 - 17:22 WIT

Pemprov Papua Tengah Mobilisasi Armada Gabungan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

21 August 2026 - 22:06 WIT

Plt Kabiro Umum Papua Tengah: Pers Harus Utamakan Data Valid dan Verifikasi Berita

19 August 2026 - 23:51 WIT

Ketika Merah Putih Menyatu dengan Busana Nusantara di Papua Tengah

17 August 2026 - 12:04 WIT

Percepat Pembangunan, Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

13 August 2026 - 14:28 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH