Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 Mar 2025 20:49 WIT

Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir


					Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir atas Kepemilikan Ganja. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir atas Kepemilikan Ganja. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32). Penahanan ini atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram.

Penangkapan WNA asal Mesir ini dilakukan di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis malam,13 Maret 2025. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede membenarkan peristiwa itu dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Senin, 17Maret 2025.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, penangkapan EK bermula dari laporan warga terkait keributan di lokasi kejadian. Saat polisi tiba, pelaku yang diketahui dalam keadaan mabuk ganja segera diamankan untuk menghindari amukan massa.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan “Canon Break the Limit” yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kedutaan Besar Mesir,” ungkap Febry.

Barang bukti yang diamankan dan disita dari pelaku, diantaranya, satu bungkus plastik besar berisi ganja,tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel Vivo Y02 warna emas, dan kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.

Febry menjelaskan, pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. EK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi penangkapan ini, kata Febry, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. “Kami prihatin dengan keterlibatan WNA dalam penyalahgunaan narkotika. Kami tidak ingin Kota Jayapura dicap sebagai kota darurat ganja di mata internasional,” ujarnya.

Febry menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparat kepolisian untuk memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar Kota Jayapura tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Trending di PERISTIWA