Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 Mar 2025 20:49 WIT

Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir


					Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir atas Kepemilikan Ganja. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Polresta Jayapura Kota Tangkap WNA Asal Mesir atas Kepemilikan Ganja. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32). Penahanan ini atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram.

Penangkapan WNA asal Mesir ini dilakukan di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis malam,13 Maret 2025. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede membenarkan peristiwa itu dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Senin, 17Maret 2025.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, penangkapan EK bermula dari laporan warga terkait keributan di lokasi kejadian. Saat polisi tiba, pelaku yang diketahui dalam keadaan mabuk ganja segera diamankan untuk menghindari amukan massa.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan “Canon Break the Limit” yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kedutaan Besar Mesir,” ungkap Febry.

Barang bukti yang diamankan dan disita dari pelaku, diantaranya, satu bungkus plastik besar berisi ganja,tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel Vivo Y02 warna emas, dan kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK.

Febry menjelaskan, pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. EK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menanggapi penangkapan ini, kata Febry, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura. “Kami prihatin dengan keterlibatan WNA dalam penyalahgunaan narkotika. Kami tidak ingin Kota Jayapura dicap sebagai kota darurat ganja di mata internasional,” ujarnya.

Febry menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparat kepolisian untuk memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar Kota Jayapura tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA