Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Apr 2026 00:42 WIT

Polisi Memburu Pelaku Pembakar Bangunan RSUD Paniai


					Potongan rekaman CCTV terduga pelaku pembakaran RSUD Paniai. (Foto dok: Polres Paniai) Perbesar

Potongan rekaman CCTV terduga pelaku pembakaran RSUD Paniai. (Foto dok: Polres Paniai)

KABARPAPUA.CO, Paniai – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paniai bersama Seksi Humas Polres Paniai menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus kebakaran di RSUD Kabupaten Paniai, yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 lalu. 

Konferensi pers dan pertemuan ini dipimpin Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun, bersama Bupati Paniai Yampit Nawipa di Aula Rupatama, Polres Paniai, Rabu, 15 April 2026.

Pihak Polres Paniai memaparkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) atau televisi sirkuit tertutup dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada bukti ini, ditemukan fakta adanya unsur kesengajaan terhadap musibah kebakaran itu.

Dalam keterangan yang didapat, terlihat seorang wanita mengenakan jaket loreng dan kaos merah berlambang bintang kejora terekam masuk ke Gudang Cleaning Service. Tak lama kemudian, api muncul dari tumpukan kertas, namun berhasil dipadamkan pegawai rumah sakit.

Berlanjut aksi kedua pada pukul 12.03 WIT, wanita yang sama kembali terlihat memantau situasi di Nurse Station. Setelah area sepi, ia memberi kode kepada seorang pria berkaos merah dan topi rimba. Pria itu masuk ke Ruang Isolasi, dan sesaat kemudian api besar menghanguskan seluruh Gedung Ruang Terpadu.

“Polres Paniai telah mengamankan sampel kayu, papan, atap seng, kain pel, serta sisa abu dan kertas yang terbakar sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun. 

Dari kebakaran tersebut, diduga mengalami kerugian kurang lebih tiga miliar rupiah. Untuk itu, kata Roycke, pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi tindakan sabotase yang mengganggu fasilitas publik.

“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika mengenali ciri-ciri pelaku dalam rekaman CCTV, segera laporkan ke Polres Paniai,” jelas Roycke. 

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku, kata Roycke, yakni Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Paniai Yampit Nawipa menegaskan, pelayanan medis di RSUD ini tetap berjalan normal untuk masyarakat Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya. ***(Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

6 Rumah Habis Terbakar di Dok VIII Jayapura

7 May 2026 - 22:48 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban

7 May 2026 - 16:30 WIT

Perang Terhadap Miras, Polisi di Numfor Barat Lenyapkan Barang Bukti

7 May 2026 - 12:37 WIT

Polisi Ungkap Benang Merah Jejak Kriminal MS dan YH Bersama KKB Yahukimo

5 May 2026 - 22:17 WIT

Komitmen Polda Papua Kawal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

5 May 2026 - 08:28 WIT

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Trending di PERISTIWA