Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Apr 2026 00:42 WIT

Polisi Memburu Pelaku Pembakar Bangunan RSUD Paniai


					Potongan rekaman CCTV terduga pelaku pembakaran RSUD Paniai. (Foto dok: Polres Paniai) Perbesar

Potongan rekaman CCTV terduga pelaku pembakaran RSUD Paniai. (Foto dok: Polres Paniai)

KABARPAPUA.CO, Paniai – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paniai bersama Seksi Humas Polres Paniai menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus kebakaran di RSUD Kabupaten Paniai, yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 lalu. 

Konferensi pers dan pertemuan ini dipimpin Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun, bersama Bupati Paniai Yampit Nawipa di Aula Rupatama, Polres Paniai, Rabu, 15 April 2026.

Pihak Polres Paniai memaparkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) atau televisi sirkuit tertutup dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada bukti ini, ditemukan fakta adanya unsur kesengajaan terhadap musibah kebakaran itu.

Dalam keterangan yang didapat, terlihat seorang wanita mengenakan jaket loreng dan kaos merah berlambang bintang kejora terekam masuk ke Gudang Cleaning Service. Tak lama kemudian, api muncul dari tumpukan kertas, namun berhasil dipadamkan pegawai rumah sakit.

Berlanjut aksi kedua pada pukul 12.03 WIT, wanita yang sama kembali terlihat memantau situasi di Nurse Station. Setelah area sepi, ia memberi kode kepada seorang pria berkaos merah dan topi rimba. Pria itu masuk ke Ruang Isolasi, dan sesaat kemudian api besar menghanguskan seluruh Gedung Ruang Terpadu.

“Polres Paniai telah mengamankan sampel kayu, papan, atap seng, kain pel, serta sisa abu dan kertas yang terbakar sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Paniai AKBP Roycke H. F. Betaubun. 

Dari kebakaran tersebut, diduga mengalami kerugian kurang lebih tiga miliar rupiah. Untuk itu, kata Roycke, pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi tindakan sabotase yang mengganggu fasilitas publik.

“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika mengenali ciri-ciri pelaku dalam rekaman CCTV, segera laporkan ke Polres Paniai,” jelas Roycke. 

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku, kata Roycke, yakni Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Paniai Yampit Nawipa menegaskan, pelayanan medis di RSUD ini tetap berjalan normal untuk masyarakat Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya. ***(Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA