KABARPAPUA.CO, Merauke – Kepolisian Resor Merauke mengamankan 36 liter minuman keras (miras) lokal yang dibawa penumpang KM Sirimau di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu 30 Oktober 2024.
Puluhan liter miras produksi lokal ini diamankan saat gelar razia yang dipimpin Kapolsek KPL Pelabuhan Merauke, Ipda Muhammad Adam Srifaldy.
“Betul tadi siang sekitar pukul 12.00 WIT, KM Sirimau ditemukan penumpang membawa miras lokal jenis sopi. Miras ini untuk diedarkan di Merauke. Ada 36 liter yang diamankan,” kata Muhammad.
Muhammad menjelaskan, 36 liter sopi temuan dikemas dalam 87 botol plastik berukuran 300 mililiter. Miras juga dikemas dalam 20 plastik gula ukuran 500 mililiter. “Barang bukti miras langsung diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa miras lokal dari luar Merauke. Imbauan ini mengingat tindakan tersebut sangat merugikan dan para pelaku akan terjerat hukum.
“Kami harap imbauan yang kami sampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Merauke. Di Merauke akan selalu dilakukan razia untuk setiap kapal yang masuk,” katanya. *** (Adv/Polda)