Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Dec 2023 14:27 WIT

Polisi Usut Ricuh Pencairan Dana Desa di Tolikara, Sejumlah Barang Bukti Diamankan


					Aparat Polres Tolikara  melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Aparat Polres Tolikara melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Karubaga – Aparat kepolisian masih mengusut kericuhan pencairan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Kericuhan menyebabkan seorang anggota Polri terkena panah.

Dalam penyelidikan, polisi  berhasil mengumpulkan sejumlah  barang bukti di lokasi kejadian. Polisi menduga barang bukti ini digunakan pelaku untuk melakukan pelemparan terhadap aparat kepolisian yang bertugas di lokasi.

Adapun barang bukti yang polisi amankan yakni  sebuah anak panah, 1 buah batu yang digunakan untuk melempar anggota. Kemudian sebuah batu  yang digunakan untuk memalang jalan, sebuah kayu balok yang terbakar.

Aparat Polres Tolikara melakukan olah TKP ricuh pencairan dana desa hingga mengakibatkan satu polisi terkena panah, Kamis 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

Selain itu, polisi juga mengamankan  sebuah ranting kayu dan sebuah ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan. “Alat dan barang yang berhasil kita sita untuk barang bukti pada saat proses persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Tolikara Ipda Muh Mirwan, Kamis 14 Desember 2023.

Mirwan menjelaskan, olah tempat kejadian perkara (TKP) ini merupakan respons kepolisian terhadap tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHPidana Subsider penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

Aparat Polres Tolikara mengamankan batu yang diduga digunakan pelaku untuk melempari petugas saat ricuh pada Rabu 14 Desember 2023. (Dok Humas Polda Papua)

“Polres Tolikara akan terus berupaya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kericuha. Kami harap kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang,” harap Mirwan.

Sebelumnya, pencairan dana desa tahap II dan III serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 di Kabupaten Tolikara pada Selasa 12 Desember 2023, berujung ricuh.

Kericuhan menyebabkan sau anggota Polri terkena panah. Korban bernama Bripda Muhammad Sultan terkena panah saat melakukan pengamanan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA