Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Apr 2026 06:31 WIT

Polisi Sebut Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke Terorganisir


					Barang bukti yang ditemukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Humas Polda Papua Perbesar

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Humas Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Papua membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pengungkapan dilakukan di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring. Kasus ini diselidiki sejak Februari 2026 dan berhasil diungkap pada 16 April 2026.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos dalam keterangan pers mengakui praktik ilegal tersebut telah berlangsung secara terorganisir.

“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ucap Kompol Agus, Senin 27 April 2026.

Pola Operandi

Keterangan pers penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Humas Polda Papua

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang terlapor masing-masing berinisial M.R. dan M.S. Keduanya diduga memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.

Dengan menggunakan surat tersebut, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Rp6.800 per liter untuk Biosolar dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite. Dalam praktiknya, pelaku juga memberikan imbalan kepada pemilik surat rekomendasi.

Selanjutnya, BBM yang diperoleh ditampung secara ilegal di gudang menggunakan beberapa tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. Padahal, UPJA bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum menggunakan mesin dispenser jenis pom mini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.

Barang Bukti

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Humas Polda Papua

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk sejumlah surat rekomendasi.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp197,89 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra memastikan komitmen Polda Papua dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. “Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan pengawasan terhadap distribusi energi akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional terhadap setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. ***(Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Jadikan 1 Mei Ajang Perkuat Kedamaian di Bumi Cenderawasih

28 April 2026 - 14:50 WIT

Seorang Warga Sipil di Yahukimo Tertembak di Bagian Leher

28 April 2026 - 12:17 WIT

Peringati HBP ke-62, Momentum Lapas Serui Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pelayanan

27 April 2026 - 22:14 WIT

Waspada Isu Provokatif di Pegubin, Kadistrik Kalomdol: Jaga Persatuan

27 April 2026 - 15:57 WIT

Tolak Narasi Hoaks, Dewan Adat Sentani Serukan Kedamaian Jelang 1 Mei

27 April 2026 - 14:38 WIT

Trending di PERISTIWA