Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 3 Nov 2026 11:27 WIT

Polda Papua Tengah: Vape Dilarang untuk Polisi, Tanpa Pengecualian


					Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung. Foto: Humas Polda Papua Tengah Perbesar

Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung. Foto: Humas Polda Papua Tengah

KABARPAPUA.CO, Nabire–  Polda Papua Tengah menginstruksikan seluruh personel dan jajaran kepolisian di wilayah hukumnya mematuhi kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung menginstruksikan seluruh personel mematuhi dan melaksanakan kebijakan tersebut tanpa pengecualian.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, sekaligus upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali,” jelasnya, Selasa 3 November 2026.

Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

“Jika kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut,” jelasnya.

Hendri menegaskan, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Ia juga mengingatkan setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

Penerbitan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Hal ini karena cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

“Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan ketentuan itu antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hendri menambahkan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.***(Rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA