Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Feb 2025 22:46 WIT

Polda Papua Musnahkan 166,62 Gram Sabu dari Tiga Tersangka


					Rilis pemusnaan narkotika jenis sabu di Polda Papua. (Foto KabarPapua.co/Imelda))
Perbesar

Rilis pemusnaan narkotika jenis sabu di Polda Papua. (Foto KabarPapua.co/Imelda))

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 166,62 gram di halaman Kantor Laboratorium Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 28 Februari 20225.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka berinisial MT, BG, dan DS, yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Papua.

Pemusnahan ini dipimpin Kanit I Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, didampingi Penyidik Ipda Edward dan Jaksa Penuntut Kejati Papua, Yafet R Bonai. Ketiga tersangka memusnahkan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus dalam air mendidih.

AKP Agus Kuswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan kasus narkotika jenis sabu di Kota Jayapura. “Ada tiga tersangka yang kami tangkap, dan barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

AKP Agus menilai, peredaran narkoba cukup marak di Papua, khususnya Jayapura. Aparat berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut. “Saya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang ikut peduli melaporkan adanya warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba sehingga kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua, Yafet R Bonai, menyampaikan, pihaknya bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Papua memusnahkan barang bukti.

“Sebagai Jaksa Penuntut Umum kami akan menerima berkas perkara terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Kami akan menerima berkas perkara, dan apabila sudah lengkap, perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,” jelas Yafet.

Sebelumnya, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Subdit 3 Diresnarkoba. Tersangka MT ditangkap pada Sabtu, 1 Januari 2025 di Perumahan Residen Perumnas 2 Waena dengan barang bukti sabu seberat 165,89 gram.

BG ditangkap di salah satu rumah kos di wilayah Entrop dengan barang bukti seberat 0,24 gram. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025 di samping GOR Waringin Kotaraja dengan barang bukti 0,49 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA