KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 166,62 gram di halaman Kantor Laboratorium Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 28 Februari 20225.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka berinisial MT, BG, dan DS, yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Papua.
Pemusnahan ini dipimpin Kanit I Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, didampingi Penyidik Ipda Edward dan Jaksa Penuntut Kejati Papua, Yafet R Bonai. Ketiga tersangka memusnahkan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu dengan cara direbus dalam air mendidih.
AKP Agus Kuswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan kasus narkotika jenis sabu di Kota Jayapura. “Ada tiga tersangka yang kami tangkap, dan barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
AKP Agus menilai, peredaran narkoba cukup marak di Papua, khususnya Jayapura. Aparat berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut. “Saya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang ikut peduli melaporkan adanya warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba sehingga kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua, Yafet R Bonai, menyampaikan, pihaknya bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Papua memusnahkan barang bukti.
“Sebagai Jaksa Penuntut Umum kami akan menerima berkas perkara terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Kami akan menerima berkas perkara, dan apabila sudah lengkap, perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,” jelas Yafet.
Sebelumnya, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Subdit 3 Diresnarkoba. Tersangka MT ditangkap pada Sabtu, 1 Januari 2025 di Perumahan Residen Perumnas 2 Waena dengan barang bukti sabu seberat 165,89 gram.
BG ditangkap di salah satu rumah kos di wilayah Entrop dengan barang bukti seberat 0,24 gram. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Selasa, 4 Februari 2025 di samping GOR Waringin Kotaraja dengan barang bukti 0,49 gram.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***(Imelda)