KABARPAPUA.CO, Nabire– Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengaktifkan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob usai divonis bebas atas tuduhan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat. Rettob dinyatakan tak bersalah dalam sidang putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negri Jayapura pada 17 Oktober 2023.
Ribka berpesan kepada Johannes Rettob, atas nama Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan selamat bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika. Ia mengingatkan Rettob untuk melakukan program prioritas nasional yang harus segera dilaksanakan.
“Agenda ke depan yang harus dikerjakan yakni persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 (kesiapan anggaran untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan NI/Polri, utamanya pengamanan pemilukada. Memang saya sudah menerima laporan bahwa dari sisi anggaran Kabupaten Mimika sudah menganggarkannya 100 persen bahkan lebih, ini menjadi apresiasi bagi kami dan hal ini harus menjadi contoh bagi daerah lain di Prov Papua Tengah,” tuturnya, Selasa 21 November 2023, sat pengaktifan kembali jabatan Rottob.
Agenda lainnya, ungkap Ribka Haluk yakni upaya penghapusan kemiskinan ekstrem target nasional maksimal sebesar 13%. Kemudian penanganan stunting menuju 0% (nol persen) pada tahun 2024 serta pengendalian inflasi daerah.
“Yang terakhir yakni penyelenggaraan pendidikan dan Kesehatan serta secara khusus Bapak Mendagri menitipkan pesan agar pembangunan rumah sehat dan rumah layak huni bagi masyarakat Mimika yang tinggal di sekitar Pelabuhan Pomako,” katanya.

Pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Pemprov Papua Tengah)
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menerangkan pengaktifan dirinya dilakukan lantaran sebelumnya harus diberhentikan sementara lantaran menjalani proses hukum. Ia menerangkan apa yang dialami Kabupaten Mimika baru pertama kali terjadi di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia.
Sebelumnya Bupati Mimika ditersangkakan KPK, lalu masih meja peradilan dan dalam putusan pengadilan beliau bebas dan kembali diaktifkan kembali menjadi Bupati. Wakil Bupati juga begitu.
Ia berharap apa yang dialaminya menjadi edukasi bagi seluruh kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya serta secara pribadi ini menjadi pelajaran hidup yang baik.
“Puji Tuhan dalam proses hukum yang dijalani, saya mengambil langkah berani, dengan menyiarkan proses hukumnya melalui media sosial, sehingga semua orang bisa melihat bagaimana saya dituntut 18 tahun 6 bulan dan membayar membayar subsider Rp 750 juta serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 69 miliar dalam 1 bulan atau hukuman saya akan ditambahkan 9 tahun. Tetapi dengan suara hati Tuhan dan dukungan semua pihak, saya dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni serta kini jabatan yang pernah dihentikan kembali diaktifkan,” lugasnya.
“Dan saya akan kembali menjabat Wakil Bupati Mimika serta siap menjalankan amanat yang diberikan Mendagri atau Pj Gubernur serta akan kembali hadir ditengah-tengah masyarakat,” sambung Rettob. *** (Sumber: Pemprov Papua Tengah)