KABARPAPUA.CO, Serui – Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Yapen, Senin, 20 Oktober 2025.
Roi mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya kehadiran ASN yang hanya mencapai sekitar 40 persen dalam apel gabungan tersebut.
“Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memiliki inisiatif agar staf dapat hadir dan aktif melaksanakan tugas. Jangan biarkan ASN yang tidak bekerja tetap mendapatkan hak penuh, sementara ASN yang rajin diperlakukan sama,” tegas Roi.
Roi menegaskan pentingnya kedisiplinan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintahan.
“Saya pikir hampir 90 persen di sini orang Kristen. Dalam alkitab dikatakan, barang siapa tidak bekerja, jangan diberi makan. Jadi, jangan ragu menegakkan aturan selama kita berada di pihak yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roi meminta setiap OPD segera menyelesaikan rencana kerja (renja) untuk pengajuan Rancangan APBD 2026. Ia mengingatkan agar OPD hanya mengusulkan kegiatan yang bersifat prioritas dan mendesak, mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Anggaran kita masih terbatas. Jadi, fokus pada hal-hal yang penting dan mendesak saja agar bisa mencukupi kebutuhan bersama dan terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam apel tersebut, Wabup Kepulauan Yapen Roi Palunga juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang terdampak pemotongan dana akibat utang sebesar Rp34 miliar.
Menurut Roi, beban keuangan daerah akibat utang sebesar Rp34 miliar yang masih muncul dalam kegiatan tahun berjalan. Kondisi itu memaksa pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran di berbagai sektor.
“Ada utang sekitar Rp34 miliar yang seharusnya tidak boleh dianggarkan lagi, namun masih muncul dalam kegiatan. Akibatnya, kami harus memangkas anggaran di sana-sini, dan ASN menjadi korban karena ulah orang-orang yang rakus,” ungkapnya dengan nada tegas.
Meski demikian, Roi menyebutkan, pemerintah daerah akan mendapat keringanan potongan intersep mulai tahun 2026. Dari total Rp34 miliar, potongannya akan berkurang menjadi sekitar Rp20 miliar, sehingga daerah memiliki sedikit ruang untuk bergerak.
“Tahun 2026 nanti potongannya hanya sekitar Rp20 miliar. Artinya, kita masih bisa sedikit leluasa,” jelasnya.
Namun pada tahun 2027, kata Roi, nilai intersep tersebut akan kembali meningkat menjadi Rp25 miliar hingga seluruh kewajiban daerah terselesaikan. “Potongan akan naik dari Rp20 menjadi Rp25 miliar di tahun 2027 sampai semuanya tuntas,” tambahnya.
Roi berharap kebijakan keringanan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Kepulauan Yapen untuk memperbaiki tata kelola keuangan, serta memastikan setiap anggaran digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Jangan sampai utang ini terus membebani karena kesalahan manajemen dan perilaku yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Roi mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen untuk lebih disiplin dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya demi kemajuan daerah. ***(Ainun Faathirjal)


















