KABARPAPUA.CO, Timika– Polres Mimika terus mengejar pelaku TG yang diduga melakukan penganiayaan dengan parang kepada NW, seorang ibu rumah tangga. TG dan NW merupakan pasangan suami istri. Dengan sadis TG menebas leher bagian belakang korban (NW) dengan parang.
Kronologi polisi yang didapat kabarpapua.co menyebutkan, peristiwa terjadi di area salah satu kantor perbankan di SP 12 Kampung Utikini 2, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika pada Senin 13 April 2026.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan, saat kejadian NW sedang berada pada salah satu bank di SP 12 untuk mengambil uang keperluan belanja. Saat NW sedang menunggu prosesnya, tiba-tiba TG datang dari arah belakang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang.
“Korban mengalami luka tebasan di bagian leher belakang, sehingga korban langsung tergeletak di lantai dan pelaku langsung melarikan diri,” katanya seperti yang dikutip dari laman Tribratanews.com.
Pengunjung bank di lokasi kejadian langsung berteriak dan meminta pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika untuk mendapat penanganan medis.
“Saat ini, korban dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan intensif. Dugaan sementara, permasalahan dalam rumah tangga, TG diduga berselingkuh sebelum terjadi konflik di Kwamki Narama, sehingga pihak perempuan (NW) menuntut pembayaran denda adat,” katanya.
Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat kepolisian juga meningkatkan patroli serta melakukan monitoring di wilayah SP 12 guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi balas dendam dari pihak keluarga. *** (Katharina)


















