Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 22 Aug 2024 23:51 WIT

MRP Butuh Rp 2 Miliar Cek Status OAP Tiap Calon Gubernur Papua


					Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong bersama  Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo usai pertemuan di Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong bersama Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo usai pertemuan di Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong melakukan pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Kamis 22 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut menyikapi adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait syarat pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024.

Adapun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ada pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DP.

Terkait hal tersebut terdapat putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah yakni diantaranya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Putusan kedua, soal penegasan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo menjelaskan tugas sebagai MRP pada pelaksanaan Pilkada sendiri yakni pemberian pertimbangan, persetujuan serta memberikan rekomendasi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Orang Asli Papua (OAP).

“Oleh sebab itu, kami membentuk Pansus Pilkada guna melakukan pengecekan keaslian bahwa calon gubernur dan wakil gubernur memang merupakan OAP,” ujar Nerlince.

Kata Nerlince, pihaknya membutuhkan anggaran dalam menjalankan fungsi kontrol dari tugas MRP. Dimana untuk satu calon Gubernur Papua membutuhkan anggaran Rp 2 miliar.

“Di ketahui ada tiga calon di mana satu calon membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk dilakukan pengecekan secara langsung, apakah benar para calon gubernur dan wakil tersebut merupakan asli Papua,” kata Nerlince.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengakui bahwa
MRP merupakan bagian dari mitra kerja pemerintah Papua. Oleh karena itu koordinasi dan konsolidasi harus terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.

“MRP merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun Papua untuk itu saya membangun kolaborasi bersama,” kata Ramses.

Ramses bilang, pemerintah akan terus berkolaborasi bersama pihak terkait untuk menyukseskan pilkada yang aman dan damai di bumi cenderawasih.

“Saya sudah sampaikan untuk selalu bersama-sama membangun Papua. Disamping tugas pokoknya di bidang adat, agama, perempuan, kita juga bangun itu, sehingga sinergitas itu sangat dibutuhkan,” katanya lagi.

Ramses menyatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pansus Pilkada agar semua proses berjalan lancar.

“Tentu, kami akan melihat secara prioritas dan terus menjalin koordinasi agar pembahasan anggaran bisa lebih jelas. Jadi apapun yang dilakukan kalau itu mendukung tugas pokok, kita akan usahakan dan mendukung,” ucapanya.

Ramses juga menyampaikan akan mengecek kembali nama-nama ASN yang maju pada Pilkada 2024. Dimana  ada beberapa nama ASN yang sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Yang sudah itu adalah Markus Mansnembra lalu ada dari kehutanan (Jan Ormuserai) tapi yang kehutanan ini masuk masa pensiun juga.Nanti kita cek lagi di Kantor,” ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan pengunduran diri sebagai bentuk kesiapan ASN maju sebagai calon dalam pilkada. Namun, jika ASN tersebut tidak lolos verifikasi, masih bisa kembali sebagai ASN tetapi tidak pada jabatan sebelumnya.

“Jadi karna kalau dia mengundurkan diri karena kebutuhan untuk mencalonkan diri. Naun kalau dia pada saat pencalonan di KPU tidak lolos verifikasi masih bisa di mungkinkan masuk jadi ASN tetapi tidak pada jabatan itu,” katanya.

Sementara itu, jika ASN lolos dalam Pilkada, maka langsung diproses pengunduran diri secara hormat. “Jadi termasuk di Biak, sudah saya tegas lagi. Jadi tidak bisa mengajukan atau mencalonkan diri, kalau belum melakukan pengundurkan diri ,” pungkasnya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rakor PMD se-Papua: Dana Desa harus Mampu Wujudkan Kemandirian

20 June 2025 - 23:42 WIT

Jaksa Garda Desa, Solusi Cegah Korupsi Dana Kampung di Papua  

20 June 2025 - 01:32 WIT

Pemprov Papua Gandeng 20 Perusahaan Hadirkan 650 Lowongan dalam Job Fair 2025

18 June 2025 - 20:32 WIT

DPRP akan Bentuk Pansus Terkait Temuan BPK atas LKPD Papua 2024 

16 June 2025 - 19:22 WIT

BPK Berikan Opini WTP atas LKPD Provinsi Papua Tahun 2024

16 June 2025 - 17:59 WIT

Dihadapan Ass Deputi Koordinasi Imipas, Kabid PLBN Skouw:  Animo Warga PNG Kunjungi Pasar Perbatasan Tinggi

12 June 2025 - 23:00 WIT

Trending di KABAR PAPUA