Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA SELATAN · 8 Dec 2024 22:30 WIT

KPU Provinsi Papua Selatan Tetapkan Apolo-Paskalis Pemenang Pilkada 2024


					Penetapan pleno rekapitulasi suara Pilgub Papua Selatan. Foto: ist Perbesar

Penetapan pleno rekapitulasi suara Pilgub Papua Selatan. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut 04, Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa memperoleh suara tertinggi pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.

Apolo-Paskalis memperoleh  total 139.580 suara atau 51,65 persen suara. Dengan hasil ini, pasangan tersebut dipastikan pasangan tersebut menang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dilakukan di Merauke pada 7-8 Desember 2024.

Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuse membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024.

Sedangkan perolehan suara pasangan calon lainnya adalah sebagai berikut: Paslon 1 Darius Gewilom – Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, Paslon 2 Nikolaus Kondomo – Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen, dan Paslon 3 Romanus Mbaraka – Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.

Jumlah total suara sah yang tercatat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan adalah 270.227 suara. Sementara terdapat 7.999 suara yang dinyatakan tidak sah.  

“Dengan hasil tersebut, pasangan nomor urut 4,  memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan unggul dalam Pilgub Papua Selatan 2024,” jelasnya, Minggu 8 Desember 2024.  

Theresia menyampaikan bahwa hasil ini telah disahkan pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 17.00 WIT dan akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pengumuman resmi KPU Provinsi Papua Selatan,” ujar dia. 

Theresia menambahkan, bahwa selama tiga hari ke depan, peserta Pemilu memiliki hak mengajukan gugatan terhadap hasil perhitungan suara. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan pleno penetapan akhir sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ***  

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Yapen Jelaskan Perubahan Angka hingga Pinjaman Daerah

29 September 2026 - 23:15 WIT

Inilah Sejumlah Catatan Fraksi NasDem dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026

28 September 2026 - 22:07 WIT

APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2026 Naik

28 September 2026 - 21:48 WIT

Papua Selatan Luncurkan Tiga Inisiatif Strategis untuk Perkuat Data dan Layanan Dasar

28 September 2026 - 15:39 WIT

Dorong Nilai Tambah Produk Lokal, Tim Ekspedisi Muting UGM Gelar Pelatihan Hilirisasi Pertanian

24 September 2026 - 13:06 WIT

Musda V Golkar Mimika, Willem Wandik: “Mimika Tetap Basis Golkar, Pertahankan Kemenangan”

20 September 2026 - 10:20 WIT

Trending di POLITIK