Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 29 Sep 2026 23:15 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Jelaskan Perubahan Angka hingga Pinjaman Daerah


					Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy bersama Ketua DPRK Ebzon Sembai memperlihatkan dokumen persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan tiga Raperda non-APBD. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy bersama Ketua DPRK Ebzon Sembai memperlihatkan dokumen persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan tiga Raperda non-APBD. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy memberikan jawaban atas sejumlah sorotan Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, Kelompok Khusus (Poksus) dan fraksi-fraksi DPRK Kepulauan Yapen dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, serta tiga Raperda non-APBD.

Dimana jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen pada  Selasa, 29 September 2026, setelah sebelumnya DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan berbagai catatan dan pandangan terhadap dokumen perubahan APBD.

Sejumlah persoalan yang dijelaskan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy antara lain perbedaan angka dalam dokumen KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD, pendapatan daerah, pinjaman dan pembiayaan, Dana Otonomi Khusus (Otsus), belanja daerah, hingga penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.

Benyamin mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan pencocokan dan rekonsiliasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi sorotan DPRK.

“Hasil pencocokan memang menunjukkan adanya perubahan angka yang material antar dokumen atau tahapan. Namun, sebagian perbedaan yang dikemukakan fraksi berasal dari penggunaan tabel yang bukan merupakan angka final RAPBD atau dari kekeliruan pembacaan angka,” kata Benyamin dalam jawabannya.

Benyamin menjelaskan, dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.076.236.706.683, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.075.792.443.445. Dengan struktur tersebut, terdapat surplus sebesar Rp444.263.238.

Sementara pada sisi pembiayaan, kata Benyamin, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp31.472.775.455, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31.917.038.693. Pembiayaan netto menjadi minus Rp444.263.238, sehingga SiLPA tahun berkenaan tercatat nihil.

Menurut Benyamin, struktur tersebut secara aritmetis seimbang karena surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp444,263 juta dikompensasikan dengan pembiayaan netto negatif dalam jumlah yang sama.

Menjawab sorotan Fraksi NasDem terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Benyamin, pemerintah daerah menjelaskan bahwa PAD dalam Raperda Perubahan APBD mengalami penurunan dari Rp53.052.492.000 menjadi Rp48.966.382.900, atau berkurang Rp4.086.109.100.

Namun menurut pemerintah daerah, kata Benyamin, penurunan itu bukan berasal dari pajak daerah. Pajak daerah justru meningkat dari Rp20.141.567.000 menjadi Rp20.317.860.200, atau bertambah Rp176.293.200. 

“Sementara komponen retribusi daerah mengalami penurunan sebesar Rp4.812.402.300, dari Rp21.310.925.000 menjadi Rp16.498.522.700. Perlu ditegaskan bahwa kenaikan Rp176.293.200 adalah pajak daerah, sedangkan penurunan Rp4.812.402.300 adalah retribusi daerah,” jelas Benyamin.

Pemerintah daerah, kata Benyamin, juga menjelaskan adanya reklasifikasi komponen pajak. Pajak Penerangan Jalan yang sebelumnya tercatat sebesar Rp1,5 miliar menjadi nihil dan kemudian muncul sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan nilai yang sama.

Pada sisi pendapatan transfer, DAU meningkat dari Rp515.720.120.000 menjadi Rp547.636.052.000, atau bertambah Rp31.915.932.000. Sedangkan DBH meningkat dari Rp2.740.157.000 menjadi Rp10.750.286.000, atau bertambah Rp8.010.129.000. 

“Dengan demikian, tambahan DAU dan DBH mencapai Rp39.926.061.000. Tambahan tersebut merupakan pendapatan transfer pemerintah pusat dan bukan penerimaan pembiayaan,” kata Benyamin.

Selain itu, kata Benyamin, Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara agregat mengalami kenaikan sebesar Rp17.748.880.000.

Terkait permintaan penjelasan mengenai alokasi Dana Otsus Specific Grant 1,25 persen, pemerintah daerah menjelaskan alokasi pada APBD induk 2026 sebesar Rp56.183.640.000.

Setelah ditambah alokasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 sebesar Rp10.855.814.000, total alokasi menjadi Rp67.039.454.000.

“Alokasi tersebut dirinci untuk bidang pendidikan sebesar Rp21.776.633.000, kesehatan Rp22.955.814.000, dan pemberdayaan ekonomi Rp22.307.007.000,” jelasnya.

Sedangkan menjawab sorotan Fraksi NasDem mengenai pinjaman Rp15 miliar, Benyamin menjelaskan, bahwa angka tersebut perlu dibedakan antara pembayaran pokok pinjaman dan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah.

“Dalam Raperda Perubahan APBD 2026 tercantum penerimaan pembiayaan dari utang atau pinjaman daerah kepada lembaga keuangan bank sebesar Rp22.844.743.260,” terangnya.

Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, kata Benyamin, terdapat pembayaran pokok pinjaman kepada lembaga keuangan bank sebesar Rp15 miliar dan pembayaran pokok pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp13.917.038.693.

Benyamin juga menyebut pembayaran pokok pinjaman Bank Papua yang telah direalisasikan hingga September 2026 menyisakan pokok sebesar Rp3,75 miliar, dengan bunga Rp141,25 juta yang ditargetkan diselesaikan paling lambat Desember 2026.

“Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan terkait belanja bunga.Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, total belanja bunga tercatat sebesar Rp7.229.602.308. Nilai tersebut terdiri atas bunga pinjaman kepada Bank Papua sebesar Rp740.625.000 dan bunga pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp6.488.977.308,” paparnya.

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Benyamin juga meluruskan sorotan mengenai belanja pegawai. Menurut pemerintah daerah, belanja pegawai dalam Raperda Perubahan APBD justru mengalami penurunan dari Rp447.157.458.645 menjadi Rp437.583.050.516, atau berkurang Rp9.574.408.129.

“Namun, terdapat perubahan pada sejumlah subkomponen. Salah satunya belanja gaji dan tunjangan DPRK yang meningkat dari Rp12.539.064.300 menjadi Rp15.043.362.300. Sementara belanja gaji dan tunjangan ASN secara keseluruhan disebut mengalami penurunan sekitar Rp11,603 miliar,” terangnya.

Untuk belanja modal, kata Benyamin, angka dalam Raperda Perubahan APBD meningkat dari Rp93.936.274.924 menjadi Rp116.052.076.595, atau bertambah Rp22.115.801.671. “Pemerintah daerah menyatakan setiap perubahan anggaran harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan program, kegiatan dan sumber pendanaannya,” katanya.

Sementara untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), kata Benyamin, pemerintah menjelaskan angka final bukan Rp47,37 juta. BTT sebelum perubahan sebesar Rp1.530.462.400 dan setelah perubahan menjadi Rp547.370.000, atau turun Rp983.092.400.

Penyertaan Modal Rp2,5 Miliar untuk Perseroda

Mengenai penyertaan modal kepada PT Yapen Maju Mandiri (Perseroda), kata Benyamin, pemerintah daerah menyatakan kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan rencana bisnis yang terukur.

Benyamin menjelaskan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar direncanakan untuk mendukung pembelian komoditas masyarakat lokal, antara lain rumput laut, ikan hasil tangkapan nelayan, kakao, kopi, sayur dan buah-buahan.

Pemerintah daerah juga menyebut perusahaan tersebut saat ini telah mempekerjakan delapan putra asli Yapen dan akan memprioritaskan tenaga kerja asli Yapen sesuai kebutuhan perusahaan. 

“Selain itu, perusahaan disebut tengah menyiapkan fasilitas rantai dingin berupa ABF dan cold storage untuk menampung hasil produksi nelayan lokal,” katanya.

Audit BUMD Direncanakan Bersama BPKP

Terkait audit teknis dan keuangan atas kewajiban atau utang BUMD periode sebelumnya, kata Benyamin, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan inventarisasi ulang dan audit terhadap aset serta penyertaan modal daerah. “Audit itu direncanakan melalui mekanisme joint audit bersama BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” katanya.

Dalam jawaban terhadap Fraksi PKB, kata Benyamin, pemerintah daerah juga menyebut adanya hasil audit BPK yang dirujuk dalam jawaban tersebut, yang menyatakan PT Yapen Mandiri Sejahtera dinilai tidak sehat dan disebut menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp56,5 miliar.

Benyamin mengatakan perubahan nama dan restrukturisasi perusahaan bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan manajemen BUMD yang buruk, melainkan mendorong keberlanjutan perusahaan sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai dalam sambutan penutupan rapat paripurna mengatakan DPRK memahami kondisi serta keterbatasan keuangan daerah.

Namun, kata Ebzon, DPRK Kepulauan Yapen tetap meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran dengan tetap memperhatikan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat memahami kondisi umum, kemampuan dan keterbatasan keuangan daerah. Namun demikian, DPRK juga berharap pemerintah daerah agar tetap melakukan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen dalam situasi efisiensi dan efektivitas penyesuaian anggaran,” terang Ebzon.

Ebzon juga menekankan fungsi pengawasan DPRK dan meminta Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus berkolaborasi dengan DPRK Kepulauan Yapen agar tercipta kesamaan persepsi dan langkah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ebzon, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan tiga Raperda non-APBD dapat diselesaikan berkat kerja sama antara DPRK Kepulauan Yapen dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kepulauan Yapen.

Sementara itu, Benyamin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen, TAPD,serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

Benyamin menegaskan persetujuan Raperda bukan sekadar berakhirnya tahapan pembahasan, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab untuk memastikan seluruh program dan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

“Persetujuan ini tentu bukan sekadar berakhirnya sebuah tahapan pembahasan, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran yang telah disepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Benyamin mengajak DPRK Kepulauan Yapen dan pemerintah daerah bersama-sama mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah disepakati sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Marilah kita terus bersinergi dan bekerja sama. Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian yang wajar dan penting dalam demokrasi, tetapi pada akhirnya kita memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang baik serta pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” kata Benyamin.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 dan tiga Raperda non-APBD, tahapan selanjutnya adalah memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Yapen Tanggapi Laporan Kontraktor ke Kejaksaan: “Itu Hak Masyarakat”

29 September 2026 - 23:36 WIT

Inilah Sejumlah Catatan Fraksi NasDem dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026

28 September 2026 - 22:07 WIT

APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2026 Naik

28 September 2026 - 21:48 WIT

Bupati dan DPRK Kepulauan Yapen Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026

25 September 2026 - 23:40 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Serahkan Materi KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026

24 September 2026 - 23:31 WIT

Pemkab Kepulauan Yapen Serahkan Lahan untuk Pembangunan PLTS di Kampung Sawendui

23 September 2026 - 23:50 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN