KABARPAPUA.CO, Merauke – Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) menyerahkan rekomendasi status orang asli Papua (OAP) bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.
Surat rekomendasi berupa berkas dokumen hasil pertimbangan dan persetujuan perihal keaslian orang asli Papua. Ketua MPRS, Damianus Katayu menyerahkan langsung kepada Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze.
Rekomendasi ini terkait Pilkada di Tanah Papua, sebagaimana amanat Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua.
Dimana dokumen lain yang menjadi syarat dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur adalah surat rekomendasi terkait keaslian orang asli Papua. Di Papua Selatan, surat ini dikeluarkan oleh MRPS selaku lembaga kultur.
Penyerahan surat rekomendasi turut disaksikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkada yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MPRS, Welem Yakas. Sejumlah anggota, sejumlah komisioner KPU Papua Selatan, sekretaris dan staf, tutut menyaksikan.
“Salah satu syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon Pilgub Papua Selatan adalah keaslian sebagai orang asli Papua,” kata Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze.
Theresia menjelaskan, verifikasi keaslian orang asli Papua hanya dilakukan MRPS sebagai lembaga kultur. Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 21 tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
“Hari ini, MRPS menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan. Empat bakal pasangan calon Pilgub Papua Selatan dinyatakan memenuhi syarat keaslian OAP. Selanjutnya KPU akan memberikan status sesuai pertimbangan dan persetujuan MRPS. Kami akan menetapkan calon tanggal 22 September 2024,” kata Theresia.
Sementara itu, Ketua MPRS, Damianus Katayu, menjelaskan pihaknya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 17 September 2024.
Pertimbangan dan persetujuan tersebut berdasarkan hasil kerja Pansus Pilkada MPRS. Dimana telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual di sejumlah wilayah adat dari empat bakal pasangan calon.
“Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama. Hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” kata Damianus Katayu.
Ia mengatakan proses yang dilakukan dalam verifikasi administrasi dan faktual mengacu Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2021.
“Hasil verifikasi keaslian atas empat bakal pasangan calon adalah orang asli Papua. Sudah kami serahkan ke KPU Papua Selatan, dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk memutuskan,” katanya. *** (Rilis)