KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Komitmen itu ditunjukkan dengan menggelar sosialisasi menggandeng Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan di Jayapura, Rabu 24 April 2024.
Sosialisasi melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan di Papua. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani hadir langsung dalam sosialisasi tersebut.
Dalam paparnnya, Rizal menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan di tengah permasalahan yang semakin kompleks.
Selain itu, sosialisasi ini untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.
“Sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan di Papua, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan bulan April 2024,” ujarnya.
Menurut Rizal, OJK telah menyelesaikan 119 perkara di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara ini meliputi 94 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara industri keuangan non bank.
“Sejauh ini pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode. Prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan pada 2022-2023,” terangnya.
Kinerja penyidikan OJK mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI. Di mana dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahean mengaku optimis mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dengan penguatan penegakan hukum ini.
“Untuk penanganan ini, kita OJK selalu koordinasi dan sering pihak kepolisian berkunjung. Kita sering diminta sebagai ahli di Polda terkait tindak pidana perbankan yang mereka tangani,” ungkapnya.
Ikhsan berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat terjalin kordinasi baik antara OJK kepolisian dan kejaksaan. Paling penting dapat menyamakan persepsi. “Artinya jika ada kasus kita bisa diskusikan,” ujarnya. *** (Imelda)