KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua telah menyelesaikan 48 Laporan Masyarakat pada semester pertama tahun 2024.
“Untuk Laporan Masyarakat yang ditindaklanjuti di tahun 2024 berjumlah 91 laporan, 48 laporan telah selesai. Sementara 43 laporan lainnya masih dalam tahap proses tindak lanjut untuk di selesaikan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua, Yohanes B.J. Rusmanta, Jumat 26 Juli 2024.
Berdasarkan data, triwulan pertama dari Januari- Maret terdapat 144 konsultasi, 41 laporan masyarakat, 1 reaksi cepat, 11 tembusan dengan totalnya 197.
Sementara untuk triwulan II dari Maret hingga Juni 2024 terdapat 35 konsultasi, 27 laporan masyarakat, reaksi cepat tidak ada, dan 14 tembusan dengan total jumlahnya 76.
Atas laporan masyarakat yang pada triwulan pertama jumlahnya melampaui target. Ini artinya tahun lalu hanya ada 90-an laporan yang masuk pada 1 tahun.
“Untuk tahun ini baru tiga bulan saja sudah 41 laporan. Dia sudah melewati 40 persen padahal baru 3 bulan, dan untuk tahun ada peningkatan yang masuk ke Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL),” terangnya.
Yohanes menjelaskan bahwa peran Ombudsman menyangkut semua yang berkaitan dengan pelayanan publik, terutama masalah APBD atau APBN.
“Jadi yang berkaitan dengan negara oleh pemerintah bahkan oleh swasta yang menggunakan APBD atau APBN itu bisa membuat laporan terkait semua hal. Entah masalah transportasi, pendidikan, lingkungan hidup, pajak, keuangan, dan penanganan bencana,” katanya.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Melania P. Kirihio, menambahkan pada dasarnya kapasitas Ombudsman adalah melayani laporan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya yang menggunakan APBN dan APBD.
“Jadi apa yang kita lihat, kita mencari dugaan Maladministrasi dari perbuatan penyelenggara pelayanan tersebut. Kita bukan tangani salah atau benarnya masalah itu. Namun kita tangani soal ada maladministrasinya, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau kah tidak,” terangnya.
Melania meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika mendatangi Kantor Ombudsman untuk selesaikan masalahnya. Sebab, kata dia, Ombudsman tidak memungut biaya. ***(Imelda)