KABARPAPUA.CO, Kaimana – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya menegaskan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) hanya mengatur orang asli Papua untuk jabatan Gubernur.
“Sampai hari ini UU Otsus hanya mengatur bahwa yang orang Papua hanya untuk Gubernur. Sementara untuk Bupati dan Walikota tetap berlaku umum,” ungkap Paskalis saat Launching Pilkada Kaimana di Stadion Triton, Sabtu 6 Juli 2024.
Walau begitu, Paskalis memastikan KPU bekerja atas kepastian hukum yang berlaku. “Saya menghargai saudara-saudaraku yang datang ke KPU Kaimana untuk menyampaikan aspirasi lokal orang Papua yang boleh menjadi bupati,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Kaimana adalah orang yang baik berdasarkan pengalamannya sejak lahir hingga besar di Kabupaten Fakfak. Oleh karena itu, ia berharap dan mengajak seluruh masyarakat Kaimana untuk belajar dari para leluhur yang sangat menghargai orang lain.
Paskalis bilang, para leluhur dan nenek moyang di atas tanah ini akan sayang kepada orang yang benar-benar membangun kaimana dengan hati. Untuk itu, dibutuhkan orang Kaimana yang cerdas untuk melihat siapa yang pantas memimpin Kaimana ke depan.
Ia juga menjamin bahwa setiap suara rakyat yang diberikan pada 27 November mendatang akan aman sampai kepada penetapan bupati terpilih. “Kami membutuhkan pa Bupati, kami membutuhkan Forkopimda, TNI/Polri dan kami membutuhkan masyarakat semua karena ini pesta bersama,” katanya.
Paskalis mengingatkan masyarakat Kaimana untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Momen untuk menentukan pemimpin yang amanah baik itu Gubernur Papua Barat maupun Bupati Kaimana.
Ia menambahkan bahwa saat ini petugas Pantarlih dari KPU sedang menjalankan tugasnya dari rumah ke rumah. KPU meminta kepada masyarakat agar tidak menolak kehadiran mereka.
“Jangan tolak dan jangan marah. Sapa dia baik. Tanya ade bagaimana dan tanya nama dapat di TPS mana, sehingga dapat ikut memilih di tanggal 27 November,” Kata Paskalis. *** (Yosias Wambrauw)