KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Wartanoy ditetapkan tersangka karena dugaan penganiayaan kepada Sekretaris KPU Nabire, Saverius Tebai.
Penganiayaan dilakukan pada 24 Juni 2024 di Kantor KPU Nabire. Atas kasus tersebut Polres Nabire menetapkan Ketua KPU Nabire sebagai tersangka yang tercatat pada nomor surat SP. Tap/128/IX/RES. 1.6/2024.
Bahkan, pasca penetapan tersangka tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire mengeluarkan surat dengan Nomor: 101/PM.00 02/36 01/9/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani Anthonius Buce Wambrauw sebagai Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Nabire yang meminta Sarlota Nelcy Martha Wartanoy tidak mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan dan tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai diselesaikannya persoalan yang menjeratnya.
Atas kasus tersebut, KPU Nabire telah bersurat ke KPU Pusat perihal status ketuanya, berdasarkan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan surat dari Polres Nabire per tanggal 16 September 2024, Nomor B/728/IX/RES.16/2024/Reskrim, tentang pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Sdri Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.
Juga berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire (Bawaslu) Nomor 101 PM.00.02/36.01/9/2024 tanggal 20 September 2024, untuk meminta petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Hal ini terungkap dalam surat ke KPU Pusat yang ditandatangani Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Oktovianus Tabuni.
Berdasarkan adanya surat tersebut di atas, kabarpapua.co telah meminta tanggapan dari Ketua KPU Nabire, namun belum mendapatkan jawaban. *** (Rilis)