Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 11 May 2026 22:31 WIT

Polisi: 9 Orang Terindikasi Pelaku Kericuhan di Stadion Lukas Enembe


					Mobil milik penonton yang dibakar dalam kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura. Foto: Humas Polda Papua Perbesar

Mobil milik penonton yang dibakar dalam kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura. Foto: Humas Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebanyak 32 orang dimintai keterangan pasca kericuhan di Stadion Lukas Enembe usai laga play off Liga 1 antara Persipura Jayapura melawan Adhyksa FC yang berlangsung Jumat 8 Mei 2026. Jumlah ini meningkat dalam sehari sebelumnya saat polisi menangkap 14 orang di lokasi kericuhan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami memulangkan 23 orang karena tak terbukti terlibat dalam sejumlah aksi pidana. Namun, ada 9 orang yang berpotensi menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Senin 11 Mei 2026.

Cahyo bilang, ke-9 orang ini diduga melakukan pelemparan terhadap petugas, penganiayaan, pengerusakan kendaraan, hingga penjarahan. Penyidik juga mendalami pengumpulan rekaman video, profiling pelaku, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.

Pasca kericuhan, polisi telah menerima 28 laporan terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut. “Dari total 28 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 16 kasus curanmor, 8 kasus pembakaran kendaraan, 1 kasus pengrusakan, 1 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pencurian telepon genggam,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

Bangku di dalam Stadion Lukas Enembe yang dirusak massa dalam kericuhan. Foto: Humas Polda Papua

Akibat kejadian tersebut, tercatat tidak ada korban jiwa. Namun terdapat korban luka dari masyarakat sebanyak 1 orang dan anggota Polri sebanyak 8 personel. Selain itu, kerugian material meliputi 16 bangunan, 11 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan maupun pembakaran.

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 unit kendaraan roda dua hasil dugaan penjarahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polda Papua akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Kepulauan Yapen Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

22 September 2026 - 21:50 WIT

Inilah Penyebab Tingginya Angka Kasus Perceraian di Nabire

22 September 2026 - 15:57 WIT

Sapaan Humanis Satgas Polri untuk Warga Sinak 

21 September 2026 - 16:09 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Keluarga Produktif dan Mandiri

21 September 2026 - 15:37 WIT

Komnas HAM Papua: Pembunuhan Warga Sipil di Wamena Kejahatan Kriminal Serius

18 September 2026 - 07:13 WIT

Lapas Kelas II B Serui Laksanakan Razia Blok Hunian WBP

16 September 2026 - 20:55 WIT

Trending di PERISTIWA