KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Memasuki babak kedua penyidikan, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk tokoh sentral dalam PON XX Papua, seperti Pengguna Anggaran YW dan KK.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengonfirmasi penyidikan Part II kasus ini telah dimulai menyusul keberhasilan babak pertama yang membawa empat terdakwa ke meja hijau dengan putusan vonis.
Para saksi, termasuk YW dan KK, kata Sawaki, kini tengah memberikan keterangan ke penyidik, menambah bobot proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk YW dan KK baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sawaki menekankan bahwa proses pemeriksaan saksi terus berjalan secara paralel. Nama-nama baru yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami harap masyarakat sabar menanti penetapan tersangka yang pasti diumumkan setelah semua saksi diperiksa,” ujar Sawaki.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengingatkan keras kepada pihak yang masih menahan dana negara hasil korupsi.
Nixon menegaskan pihak kejaksaan memberi ruang untuk pengembalian secara sukarela sebelum tindakan hukum yang lebih keras dilakukan.
“Kami tidak tebang pilih. Tajam ke atas, humanis ke bawah. Siapapun terlibat, pasti kami proses,” tegas Nixon.
Dengan proses hukum yang semakin intensif, Kejati Papua menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik korupsi anggaran dalam PON XX Papua.
Penyidikan yang transparan dan tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi contoh pemberantasan korupsi yang berani dan adil. ***(Imelda)