KABARPAPUA.CO, Boven Digoel– Dua puluh sembilan anak di bawah umur di Kabupaten Boven Digoel diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NDT, berusia 29 tahun. Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Boven Digoel dalam durasi 16 Februari 2026 dan 8 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra menjelaskan pelaku mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Pelaku kemudian mengajak korban berkenalan hingga membujuk para korban untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, pelaku melakukan kekerasan fisik serta menyetubuhi korban.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur. Setelah korban dilumpuhkan, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar tidak melapor. Dalam aksinya, pelaku selalu merekam atau membuat video dan mengancam korban untuk tidak membuat laporan. Bahkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk membantu mencari calon korban lainnya.
“Selain mengancam akan menyebarkan video, pelaku juga memaksa korban untuk mencari calon korban lainnya. Ancamannya sama akan menyebarkan video itu,” ujarnya. Rabu 6 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap 29 anak di bawah umur. Dari jumlah itu sudah ada 5 orang yang membuat laporan polisi. “Jumlah korban lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, tersangka telah ditahan. Kami (Polres Boven Digoel) berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban,” katanya. ***(Katharina/Rls)


















