KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) dan Adat Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Replikasi Desa Anti Korupsi.
Kegiatan ini, guna memberikan pemahaman dan pendampingan kepada pemerintah desa atau kampung dalam pengelolaan dana desa, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa di Provinsi Papua.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo yang mewakili Gubernur Provinsi Papua membuka secara resmi sosialisasi tentang Jaga Desa dan Bimtek Replikasi Desa Anti Korupsi di wilayah Provinsi Papua, Kamis 19 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Yohanes menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, serta Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua atas inisiasi dan kerja kerasnya mendorong program Jaga Desa, serta Replikasi Desa Anti Korupsi.
Menurut Yohanes, program ini menjadi sangat penting dan relevan, terutama dalam konteks membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Desa atau kampung adalah ujung tombak pembangunan. Dengan adanya dana desa dan berbagai bentuk transfer anggaran lainnya, desa kini memiliki kewenangan dan sumber daya yang lebih besar dalam membangun menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Seiring dengan itu, kata Yohanes, potensi penyalahgunaan anggaran juga meningkat, terutama apabila tidak dibarengi dengan pemahaman regulasi dan budaya antikorupsi yang kuat.
“Di sinilah kehadiran Jaga Desa menjadi sangat strategis sebagai mitra edukatif dan preventif bagi aparatur desa dengan fungsi utamanya mendampingi, membimbing dan mengedukasi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran di tingkat desa, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku,” terangnya.
Begitu pula dengan program Replikasi Desa Anti Korupsi, kata Yohanes, hal ini bukan sekadar label atau predikat, tetapi sebuah komitmen bersama untuk menjadikan integritas dan transparansi sebagai budaya dalam tata kelola desa.
“Kita ingin agar desa-desa atau kampung-kampung di Papua tidak hanya menjadi desa yang maju secara fisik, tetapi juga maju secara etika dan moral,” katanya.
Yohanes juga mengajak seluruh kepala desa atau kampung, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan momentum ini guna memperkuat komitmen terhadap pencegahan korupsi sejak dini, mulai dari level pemerintahan yang paling bawah.
“Mari kita buktikan bahwa orang Papua mampu membangun dengan jujur, bersih dan berintegritas. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, aparat kampung serta masyarakat, saya yakin kita dapat mewujudkan desa-desa di Papua yang tangguh, mandiri, dan bebas dari korupsi,” tandasnya.
Kepala Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua, Max Olua mengatakan, program Jaga Desa merupakan program dari kejaksaan yang disinergikan dengan instansi teknis, yakni Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua.
Max Olua menyebut, kucuran dana desa yang merupakan kebijakan dari negara maupun pemerintah daerah kabupaten/kota cukup besar, sehingga diharapkan pengelolaannya dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan.
“Dengan kucuran yang cukup besar diharapkan pemanfaatanya tidak disalahgunakan, perlu pendampingan dan pengawasan. Apalagi program ini sudah ada sejak pemerintahan Pak Jokowi hingga Pak Prabowo saat ini. Ada kebijakan dimana kewenangan penuh saat ini di pemerintah kampung,” terangnya. ***(Natalya Yoku)