Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 Aug 2024 17:43 WIT

Dua Korlap KNPB Jadi Tersangka Demo di Kota Jayapura


					Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana merilis penetapan tersangka korlap KNPB, Sabtu 17 Agustus 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana merilis penetapan tersangka korlap KNPB, Sabtu 17 Agustus 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menetapkan dua koordinator lapangan (korlap) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka aksi unjuk rasa.

Keduanya berinisial OB dan SL saat ini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Dalam kasus ini, keduanya terancam 4 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 218 KUHP.

Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena aksi demo yang mengganggu kamtibmas pada Jumat 16 Agustus 2024.

“Mereka jadi tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara,” terangnya.

Aksi demo berlangsung di Gedung Seni Budaya Expo Waena yang kini menjadi markas KNPB. Mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi yang merupakan tempat umum hingga menimbulkan gangguan.

“Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri, karena mengganggu kelancaran Kamtibmas. Kami sudah berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan. Dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab,” katanya.

Deni menjelaskan, KNPB merupakan organisasi ilegal yang tidak terdaftar di Kesbangpol. Kelompok tersebut sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Papua.

“Pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal. Kami khawatir tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara,” terangnya.

Deni memastikan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme hingga di pengadilan guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini juga menjadi contoh bagi yang lainnya.

“Polresta Jayapura Kota beserta jajaran tidak main-main terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” tandas Deni. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Benyamin Arisoi: Tak Ada Kata Damai

12 December 2024 - 11:57 WIT

2 Polisi di Lanny Jaya Dibacok OTK, Senjata Api Dirampas

12 December 2024 - 00:32 WIT

KKB Tebar Teror Penembakan di Sinak, Polres Puncak Polda Papua Siaga

11 December 2024 - 23:50 WIT

Polres Boven Digoel Polda Papua Usut Pembakaran Kantor BKD

11 December 2024 - 23:50 WIT

Klarifikasi Kapolres Soal Statmen Ketua KPU Lanny Jaya yang Sudutkan Polri

11 December 2024 - 20:16 WIT

Usut Kasus Teluk Youtefa, Kejati Papua Geledah Kantor BPN Kota Jayapura

11 December 2024 - 19:46 WIT

Trending di PERISTIWA