KABARPAPUA.CO, Sentani– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura mengingatkan kepada rumah sakit tak membuang limbah medis sembarangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri setelah ditemukan adanya limbah medis yang dibuang di TPS Waibu.
“Harusnya, limbah medis ditangani khusus, ada incinerator yang disediakan di puskesmas maupun rumah sakit. Kami hanya melakukan pengawasan penanganan,” jelasnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurutnya, limbah medis memiliki sifat yang berbahaya dan berpeluang menyebarkan penyakit. Apalagi ada aturan yang mengatur penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan.
Lalu di pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang limbah B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.
“Kami imbau kepada semua pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3, maka wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup dan tidak dibuang sembarangan,” jelasnya. (*)