Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Apr 2025 20:28 WIT

Direktorat Narkoba Polda Papua Tangkap Residivis Narkoba di Kota Jayapura


					Direktorat Narkoba Polda Papua Subdit I berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu. (Foto IST) Perbesar

Direktorat Narkoba Polda Papua Subdit I berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu. (Foto IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Narkoba Polda Papua Subdit I berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu bernama Sudirman alias Sudi.

Penangkapan pelaku di wilayah Kelapa Dua Entrop, belakang SD 45, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin, 28 April 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Sekitar pukul 05.30 WIT, anggota Opsnal Subdit I melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 24 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14,97 gram,” kata dalam konferensi pers di Polda Papua, Rabu, 30 April 2025.

Kombes Alfian menjelaskan, narkotika jenis sabu dari pelaku ini didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman kilat ke Kota Jayapura, Papua. “Sabu ini akan diedarkan di Kota Jayapura dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per gram,” katanya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot, diketahui telah empat kali menggunakan narkoba. Ia juga merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Doyo Baru.

Sudirman kini mendekam di sel tahanan Polda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kombes Alfian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen memerangi peredaran obat terlarang di Papua. Siapapun terlibat, akan ditindak tegas,” tegasnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Daftar Kerusakan dan Korban Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 18:30 WIT

Polisi Periksa 14 Orang Pasca Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 16:02 WIT

Tanpa Ampun! Lapas Serui Nyatakan Perang Lawan Handphone Ilegal dan Narkoba

9 May 2026 - 13:58 WIT

Buntut Tabrakan di Wanampompi Yapen, Massa Ngamuk Bakar Kendaraan Roda Empat

9 May 2026 - 12:14 WIT

6 Rumah Habis Terbakar di Dok VIII Jayapura

7 May 2026 - 22:48 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban

7 May 2026 - 16:30 WIT

Trending di PERISTIWA