KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen menyerahkan materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada DPRK Kepulauan Yapen, Kamis, 24 September 2026.
Penyerahan materi KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2026 itu, dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD TA 2026 antara Pemkab Kepulauan Yapen dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2026.
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan perubahan APBD. Dokumen itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRK untuk membahas berbagai perubahan kebijakan serta kondisi fiskal daerah dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Perubahan APBD bukan semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur anggaran, namun lebih daripada itu, perubahan APBD merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Benyamin.
Ia mengatakan, penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui KUA dan PPAS Perubahan APBD, kami berupaya sesuaikan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan aktual pelaksanaan APBD TA 2026,” terangnya.
Benyamin juga menegaskan, kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan perubahan APBD.
“Kebijakan penganggaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta program prioritas pembangunan daerah,” paparanya.
Menurut Benyamin, diperlukan perencanaan dan penganggaran yang semakin cermat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Program dan kegiatan yang menjadi prioritas harus benar-benar diarahkan pada pencapaian target pembangunan serta memberikan dampak yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Benyamin berharap, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK Kepulauan Yapen dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, objektif dan mengedepankan semangat kemitraan.
“Sehingga seluruh tahapan pembahasan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan perubahan APBD yang realistis serta kebijakan anggaran yang mendukung kepentingan masyarakat dan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” terang Benyamin.
Setelah penyerahan materi KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2026, DPRK Kepulauan Yapen akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)













