Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 17 Sep 2026 16:34 WIT

Dana Kampung TA 2026 Turun, DPMK Kepulauan Yapen Dorong Optimalisasi Anggaran


					Kepala DPMK Kabupaten Kepulauan Yapen, Jan Lermatan. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kepala DPMK Kabupaten Kepulauan Yapen, Jan Lermatan. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kepulauan Yapen terus mendorong percepatan penyaluran Dana Kampung Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kepala DPMK Kepulauan Yapen Jan Lermatan mengatakan, dari total 160 kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen, sekitar 90 persen telah melakukan pencairan dana tahap pertama. Sementara sebagian lainnya, masih terkendala kelengkapan administrasi, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian ke rekening kampung. Untuk 160 kampung, terakhir dilakukan pada 15 Juni 2026,” jelas Jan.

Jan juga mengatakan, apabila terdapat kepala kampung yang melakukan pelanggaran dan telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pencairan anggaran tidak dapat dilakukan sampai terdapat petunjuk mengenai pergantian atau penunjukan pelaksana tugas (Plt).

“Kalau ada kepala kampung yang melakukan pelanggaran dan sudah ada LHP, maka tidak dapat mencairkan anggarannya sampai ada petunjuk pergantian. Setelah ada pelaksana tugas baru, proses dapat dilaksanakan sehingga kepala kampung definitif dapat fokus menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.

Jan juga mengingatkan kampung-kampung yang telah menerima Dana Kampung tahap pertama agar segera melakukan penyerapan anggaran pada September 2026.

Hal itu penting, agar realisasi penggunaan Dana Kampung tahap pertama dapat segera dilaporkan sebagai salah satu tahapan untuk memproses pencairan tahap kedua.

“Bagi kampung-kampung yang telah melakukan pencairan, segera melakukan serapan pada bulan September 2026 agar anggaran tahap pertama dapat direalisasikan dan pencairan tahap kedua bisa diproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, pencairan tahap kedua dapat dilakukan hingga Desember. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menargetkan seluruh kampung sudah menerima pencairan tahap kedua paling lambat November 2026.

“Sudah ada beberapa kampung yang memasukkan laporan serapan tahap pertama Tahun 2026 yang selanjutnya akan di-upload ke OMSPAN. Kami usahakan pada tahun 2026 ini fokus selesai di bulan November, sehingga serapan di lapangan dapat berjalan dengan baik,” jelas Jan.

Di sisi lain, Jan mengungkapkan adanya penurunan signifikan Dana Kampung yang diterima Kabupaten Kepulauan Yapen. “Pada 2025 alokasi Dana Kampung Kepulauan Yapen mencapai sekitar Rp119 miliar. Namun, setelah adanya perubahan kebijakan dan pemotongan anggaran, alokasi itu mengalami perubahan. Sehingga 2026 menjadi sekitar Rp44,9 miliar,” terangnya.

Menurut Jan, penurunan ini sangat drastis, mengingat adanya program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih. “Sehingga Dana Desa sangat turun drastis. Kondisi ini terjadi di Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Jan meminta para kepala kampung agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Dana Kampung.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada para kepala kampung, kita belajar dari pengalaman karena dana desa semakin turun. Saya mengajak kepala kampung agar dana yang ada dapat dianggarkan sebaik mungkin sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat,” tuturnya.

Jan mengingatkan agar perencanaan anggaran tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak nyata bagi masyarakat. “Jangan sampai terjadi bias dan salah perencanaan, dalam arti membuang anggaran tanpa membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di kampung,” tegasnya.

Jan juga mengimbau para kepala kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat kampung untuk memperkuat musyawarah kampung dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

Ia menambahkan, terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan kampung, kewenangan pengawasan berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat.

“Kalau dalam aturan Undang-Undang terkait pengawasan desa adalah kewenangan APIP Inspektorat. Kami di sini secara administrasi menangani proses penyaluran, sedangkan pembinaan juga ada pada kami,” pungkasnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Harhubnas 2026, UPP Kelas II Serui Gelar Upacara Gabungan di Pelabuhan Serui

17 September 2026 - 14:09 WIT

Dinkes Kabupaten Kepulauan Yapen Perkuat Pemeriksaan dan Pencegahan HIV-AIDS

16 September 2026 - 20:05 WIT

KKST Kepulauan Yapen Perkuat Silaturahmi dan Galang Dana untuk Pekuburan Islam

14 September 2026 - 13:22 WIT

Sambut Harhubnas 2026, UPP Kelas II Serui Buka Gerai E-Pas Kecil bagi Nelayan

9 September 2026 - 21:11 WIT

Jalan Santai Berhadiah Warnai HUT ke-54 IKT Kabupaten Kepulauan Yapen

9 September 2026 - 14:03 WIT

Kasus Skabies di Serui Kota Menurun, Puskesmas Ingatkan Pentingnya Kebersihan

8 September 2026 - 00:33 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN