Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 26 May 2025 19:49 WIT

Bupati Kaimana Angkat Bicara Soal Tambang Ilegal di Teluk Etna


					Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad Aituarauw saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Bupati Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad Aituarauw saat diwawancara wartawan. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Tim gabungan dari Polres Kaimana dan Polda Papua Barat telah menutup dan memasang policeline di lokasi tambang ilegal yang terletak di Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana Papua Barat belum lama ini.

Selain menyita beberapa alat bukti, polisi juga telah menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari satu pemodal, satu ketua group dan 3 pekerja. Sementara 23 lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait hal ini, Bupati Kabupaten Kaimana Papua Barat, Hasan Achmad Aituarauw yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 26 Mei 2025 menyebut, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal, termasuk ilegal meaning.

Bupati Hasan Achmad Aituarauw menegaskan, khusus di bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan Kabupaten Kaimana lebih berkaitan dengan kewilayahan.

“Oleh sebab itu, kegiatan penambangan ilegal ini telah dilaporkan dan mendapat perhatian atau atensi dari Gubernur Papua Barat, yaitu diselesaikan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatannya,” jelas Hasan.

Selain itu, kata Hasan, Gubernur Papua Barat juga mempertimbangkan untuk memberikan perijinan kepada pihak-pihak yang mau melakukan investasi pertambangan di daerah.

“Dengan demikian, ada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat secara optimal, tetapi juga pemerintah daerah dari sisi pajak atau retribusi yang dibayar pihak penambang,” jelasnya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tiga Masjid di Kaimana Dapat Bantuan Sapi Kurban dari Ketua DPW NasDem Papua Barat

5 June 2025 - 21:25 WIT

Perkuat Kelistrikan di Pegunungan Arfak, PLN Jalin Sinergi dengan Pemda

10 May 2025 - 21:03 WIT

Hari Keempat Pencarian, Dua Nelayan Hilang di Perairan Kaimana Belum Ditemukan

29 April 2025 - 00:33 WIT

YPMAK Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Papua Barat dalam Pemberdayaan Masyarakat

25 April 2025 - 21:23 WIT

Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Dua Nelayan yang Hilang di Perairan Kaimana

25 April 2025 - 16:04 WIT

Razia Cipta Kondisi di Supiori, Begini Hasilnya

26 November 2024 - 16:15 WIT

Trending di KABAR PAPUA