KABARPAPUA.CO, Kaimana – Tim gabungan dari Polres Kaimana dan Polda Papua Barat telah menutup dan memasang policeline di lokasi tambang ilegal yang terletak di Distrik Teluk Etna Kabupaten Kaimana Papua Barat belum lama ini.
Selain menyita beberapa alat bukti, polisi juga telah menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari satu pemodal, satu ketua group dan 3 pekerja. Sementara 23 lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait hal ini, Bupati Kabupaten Kaimana Papua Barat, Hasan Achmad Aituarauw yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 26 Mei 2025 menyebut, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal, termasuk ilegal meaning.
Bupati Hasan Achmad Aituarauw menegaskan, khusus di bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan Kabupaten Kaimana lebih berkaitan dengan kewilayahan.
“Oleh sebab itu, kegiatan penambangan ilegal ini telah dilaporkan dan mendapat perhatian atau atensi dari Gubernur Papua Barat, yaitu diselesaikan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatannya,” jelas Hasan.
Selain itu, kata Hasan, Gubernur Papua Barat juga mempertimbangkan untuk memberikan perijinan kepada pihak-pihak yang mau melakukan investasi pertambangan di daerah.
“Dengan demikian, ada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat secara optimal, tetapi juga pemerintah daerah dari sisi pajak atau retribusi yang dibayar pihak penambang,” jelasnya. ***(Yosias Wambrauw)