KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dua orang warga binaan di Papua mendapat Remisi Khusus (RK) pada momen Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Penerima remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIB Biak sebanyak 1 orang.
Pemberian remisi ini menjadi indikator positif atas keberhasilan proses pembinaan yang dilaksanakan di satuan kerja pemasyarakatan. Seluruh penerima remisi telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga berhak memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Waisak tahun ini.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, terdiri atas 1.041 orang menerima RK I dan 6 orang menerima RK II atau langsung bebas, sementara 5 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Secara nasional, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Pemberian remisi kepada warga binaan di Papua menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan berjalan secara berkesinambungan dan memberikan hasil yang terukur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan agar semakin banyak warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif, memenuhi syarat integrasi, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta taat hukum. *** (Imelda/Rls)


















