Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 31 May 2026 20:40 WIT

Berkelakuan Baik, Dua Warga Binaan di Biak dan Jayapura Terima Remisi Waisak


					Upacara pemberian remisi Waisak. Foto: ist Perbesar

Upacara pemberian remisi Waisak. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Dua orang warga binaan di Papua mendapat Remisi Khusus (RK) pada  momen Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Penerima remisi berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIB Biak sebanyak 1 orang.

Pemberian remisi ini menjadi indikator positif atas keberhasilan proses pembinaan yang dilaksanakan di satuan kerja pemasyarakatan. Seluruh penerima remisi telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga berhak memperoleh pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Waisak tahun ini.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, terdiri atas 1.041 orang menerima RK I dan 6 orang menerima RK II atau langsung bebas, sementara 5 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Secara nasional, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

Pemberian remisi kepada warga binaan di Papua menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan yang dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan berjalan secara berkesinambungan dan memberikan hasil yang terukur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan agar semakin banyak warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif, memenuhi syarat integrasi, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta taat hukum. *** (Imelda/Rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penampakan Rumah Warga yang Hancur Akibat Ledakan Bom di Biak

31 May 2026 - 21:25 WIT

5 Orang Meninggal Dunia, 3 Orang Belum Ditemukan Akibat Ledakan Bom di Biak Numfor

31 May 2026 - 20:18 WIT

Polda Papua Tabuh Genderang Perang Melawan Kejahatan 3C

30 May 2026 - 21:01 WIT

Gelar Uji Publik RUU HAM di Papua, Wamen HAM RI Serap Aspirasi Masyarakat

30 May 2026 - 18:37 WIT

PLN Salurkan 23 Hewan Kurban di Tanah Papua

28 May 2026 - 20:35 WIT

Detik-detik 44 Pendulang Emas Dievakuasi dari Kawe Pegubin Pasca Serangan KKB

26 May 2026 - 17:59 WIT

Trending di PERISTIWA