KABARPAPUA.CO, Teluk Wondama – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama menertibkan 22 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang.
Penertiban menyasar APK berupa spanduk hingga baliho pasangan calon peserta Pemilu pada Kamis 11 Januari 2023. Tiga Komisioner Bawaslu Teluk Wondama turut lansgung dalam penertiban.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Epianus Rawar, S.Sos, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) David Sabarofek, S.Sos. Lalu, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu (HP2H), Askanar Kapisa.
Ketua Bawaslu Teluk Wondama, Epianus Rawar menyampaikan, penertiban melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian. Ia mencatat 22 APK berhasil ditertibkan.
APK ini terdiri dari 2 milik calon DPD RI, 5 milik calon DPR RI, 5 milik calon DPRD Provinsi dan 10 milik calon DPRD Kabupaten. “Penertiban kita lakukan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1,” katanya.
Zona Terlarang Pemasangan APK
Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan, APK tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang. Ia mencontohkan tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Berkaitan dengan penertiban APK hari ini, Bawaslu Teluk Wondama telah melayangkan surat himbauan kepada partai politik (Parpol) sebanyak 13 kali. Pihaknya juga telah mengingatkan terkait pemasangan APK saat rapat koordinasi bersama 18 pimpinan Parpol.
“Kami juga hari Selasa lalu, sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik. Tujuannya agar mereka dapat menyampaikan ke tiap calegnya untuk melepaskan APK secara mandiri,” ucapnya.
Tiga Titik Temuan APK di Teluk Wondama
Meski demikian, Epianus mengaku masih ada baliho yang terpasang pada zona yang dilarang. Misalnya depan kediaman Wakil Bupati Teluk Wondama, kantor kelurahan dan eks kantor perhubungan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, ada tiga titik yang pamasanganya dilarang. Titik ini adalah fasilitas milik pemerintah sehingga dilarang,” katanya sembari mengimbau parpol untuk mengingatkan calegnya soal aturan pemasangan APK.
Saat ini, Bawaslu Teluk Wondama telah mengamankan APK hasil penertiban di wilayah kerjanya. Pihaknya berharap para caleg dapat mematuhi aturan terkait pemasangan APK sesuai keputusan KPU Teluk Wondama.
“APK sudah kami amankan di Kantor Bawaslu. Caleg yang merasa sebagai pemilik baliho silakan datang mengambil dengan menandatangani berita acara terlebih dahulu,” ucapnya. *** (Yosias Wambrauw)