KABARPAPUA.CO, Serui– Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil menjalin kerja sama bersama Kementrian Agama setempat dalam menghadirkan Layanan Adminduk Mandiri bagi Pengantin Baru (AMBAIDIRU).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan AMBAIDIRU telah dilaksanakan pada 3 Februari 2025, fengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengantin baru dalam mendapatkan administrasi kependudukan berupa penerbitan langsung KTP Suami-Istri serta Kartu Keluarga (KK) pengantin baru dan orang tua.
Layanan perdana AMBAIDIRU diterima langsung oleh pasangan pengantin Rifki Juli Fadi Mustafa dan Nur Asis yang melaksanakan akad nikah di Jalan Frans Kaisepo Kota Serui pada Rabu 5 Februari 2025.

Perjanjian kerja sama oleh Dinas Dukcapil bersama Kantor Kementrian Agama Kepulauan Yapen pada layanan AMBAIDIRU.
Foto: Disdukcapil Yapen.
Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Yapen Harold Wenno mengatakan Layanan AMBAIDIRU bertujuan untuk mendekatkan layananan kepada masyarakat serta memperbarui status perkawinan pasangan pengantin baru dari belum menikah menjadi menikah.
” Kami dari instansi pemerintah terus membuat inovasi-inovasi, salah satunya brand inovasi yang disebut AMBAIDIRU yang berasal dari Akronim Adminduk Mandiri bagi Pengantin Baru,” Kamis 6 Februari 2025.
Herold menjelaskan layanan ini menyatukan pelayanan KUA sekaligus Dukcapil yang tentu syarat administrasi harus perlu terpenuhi terlebih dahulu.
“Jadi setelah akad nikah pengantin, langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik yang telah diperbarui,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama oleh Dinas Dukcapil bersama Kantor Kementrian Agama Kepulauan Yapen pada layanan AMBAIDIRU.
Foto: Disdukcapil Yapen.
Kepala KUA Distrik Yapen Selatan, H.Syahruddin menyampaikan teknis pelaksanaan ini dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang menangani pelaksanaan pernikahan.
Nantinya, calon pengantin yang akan mendaftar ke KUA, datanya akan langsung didaftarkan melalui SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah, sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengumpulkan data nikah secara online dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Melalui layanan ini masyarakat tidak perlu lagi bolak balik mengurus perubahan dan penerbitan data, Kementrian Agama yang akan langsung mengirim data ke Dukcapil dan berkas akan diterima setelah akad nikah selesai.
“Inovasi ini diharapkan dapat terus berlanjut, demi mendukung pelayanan yang prima bagi masyarakat di Kepulauan Yapen.” katanya.
Rifki Juli Fadi Mustafa selaku Penerima layananan AMBADIRU berterima kasih kepada KUA dan Dukcapil Kepulauan Yapen atas layanan Program AMBAIDIRU yang sangat bagus dan memudahkan masyarakat yang akan menikah .
“Lewat layanan ini, pengantin baru tidak perlu repot ke kantor untuk mengurus berkas. Dengan hadirnya AMBAIDIRU masyarakat dapat menerima layanan dengan mudah,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)