KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tersangka baru pada dugaan korupsi vanue PON Aerosport di Timika, Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menyebutkan dari hasil penyidikan, telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni A.J yang merupakan Tenaga Ahli Perbantuan Perencanaan (Non Kontraktual).
Dengan ditetapkan A.J sebagai tersangka baru, maka total jumlah tersangka dalam dugaan korupsi ini mencapai 5 orang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
– Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 2 ahli, serta menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 79,1 miliar, proyek ini berlokasi di SP II-SP V Timika. Sedangkan dugaan utama terkait kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan dari sumber galian, yang seharusnya terpasang 222.477,59 m³ sesuai kontrak, namun setelah pemeriksaan lapangan dan analisis ahli konstruksi, jumlah yang terpasang hanya 104.470,50 m³.
Akibat penyimpangan ini, ahli hukum keuangan negara melakukan penghitungan yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar, yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
“Para tersangka telah ditahan di Mapolda Papua hingga 20 hari ke depan sampai menunggu proses persidangan,” ujarnya. *** (Imelda)