Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Jun 2025 23:15 WIT

Ada Tersangka Baru pada Dugaan Korupsi Venue PON Aerosport Mimika


					A.J, merupakan Tenaga Ahli Perbantuan Perencanaan (Non Kontraktual) yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada pembangunan vanue PON  Aerosport Mimika. Foto: Imelda/KabarPapua.co Perbesar

A.J, merupakan Tenaga Ahli Perbantuan Perencanaan (Non Kontraktual) yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada pembangunan vanue PON Aerosport Mimika. Foto: Imelda/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tersangka baru pada dugaan korupsi vanue PON  Aerosport di Timika, Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menyebutkan dari hasil penyidikan, telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni A.J yang merupakan Tenaga Ahli Perbantuan Perencanaan (Non Kontraktual).

Dengan ditetapkan A.J sebagai tersangka baru, maka total jumlah tersangka dalam dugaan korupsi ini mencapai 5 orang. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

– Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 2 ahli, serta menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 

Dengan nilai kontrak mencapai Rp 79,1 miliar, proyek ini berlokasi di SP II-SP V Timika. Sedangkan dugaan utama terkait kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan dari sumber galian, yang seharusnya terpasang 222.477,59 m³ sesuai kontrak, namun setelah pemeriksaan lapangan dan analisis ahli konstruksi, jumlah yang terpasang hanya 104.470,50 m³.

Akibat penyimpangan ini, ahli hukum keuangan negara melakukan penghitungan yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar, yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

“Para tersangka telah ditahan di Mapolda Papua hingga 20 hari ke depan sampai menunggu proses persidangan,” ujarnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Terpantau Lewat Observasi Udara, Male Telenggen Anggota KKB Puncak Jaya Tertangkap

19 July 2025 - 22:08 WIT

Kejati Papua Geledah Kediaman Staf Admin Keuangan Pegawai Bulog Wamena

17 July 2025 - 23:30 WIT

Kejari Jayawijaya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Yahukimo

17 July 2025 - 22:43 WIT

Dua Penumpang Kapal Laut Rute Biak-Jayapura Ditangkap Bawa Amunisi

17 July 2025 - 22:18 WIT

Seruan Wakil Kepala Suku Pegunungan Tengah di Keerom Jelang HUT ke-80 RI

17 July 2025 - 10:12 WIT

Lima Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU

15 July 2025 - 20:01 WIT

Trending di PERISTIWA