Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Mar 2024 16:21 WIT

Rekonstruksi Gedung A Kantor Bupati Jayapura, Polisi: Api dari Media Ban Bekas


					Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua) Perbesar

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polisi mengelar rekontruksi pembakaran Kantor Kemenag, Gedung A dan alat berat di komplek perkantoran Bupati Jayapura d Gunung Merah Sentani. Sabtu 9 Maret 2024.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph, serta rekonstruksi dihadiri  tersangka AL (22).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.

Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan 3 laporan polisi, yakni pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan pembakaran alat berat yang terjadi di Jalan Kemiri sebanyak 8 adegan.

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

“Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.

Tersangka diketahui membakar gedung Kementerian Agama pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan media ban bekas yang sudah tidak terpakai yang  didapat di salah satu bengkel yang ada di Sentani. Pada tanggal yang sama, pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri.

Rekonstruksi pembakaran gedung A Kantor Bupati Jayapura. (Foto: Polda Papua)

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah, untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku kami jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” AKP Sugarda berujar. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA