KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Gelombang dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto bergema kuat dari Ujung Timur Indonesia melalui gerakan #KamibersamaPresidenPrabowo.
Kelompok Cipayung Papua dengan tegas mendesak Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden yang telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Diketahui, aksi penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Berikut adalah poin-poin pernyataan dan desakan keras dari Cipayung Papua dalam keterangan pers di Kota Jayapura, Rabu malam 4 November 2026.
Kasus penyadapan harus diproses hukum secara transparan tanpa pandang bulu. Hal ini dikatakan Ketua Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ajis Namudat. Dia bilang, penyadapan ini merupakan tindakan ilegal. Pihaknya meminta penegak hukum menjalankan tugasnya secara jujur dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.“Penyadapan ini illegal dan penyelesaiannya harus dilakukan dengan transparan,” katanya
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jayapura, Lukas Haay mendesak kepolisian dan kejaksaan menghukum berat pelaku penyadapan. “Kami berdiri bersama Presiden Prabowo dan menuntut penuntasan kasus ini hingga akar-akarnya,” ujarnya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jayapura, Jailani Maswatu menilai tindakan penyadapan sebagai pelecehan terhadap simbol negara yang disengaja. Menurutnya, isu ini bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan nasional dan stabilitas geopolitik. “Jika dibiarkan,rahasia penting negara berisiko bocor dan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” katanya.
Para pemuda di Papua ini juga meminta penegak hukum wajib tegak lurus dalam menyelesaikan kasus penyadapan. “Lembaga penegak hukum untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan secara independen dan tetap tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Jayapura, Gerson Wetipo.
Kelompok Cipayung Papua sepakat bahwa penuntasan kasus ini adalah harga mati demi menjaga kehormatan simbol negara dan kedaulatan bangsa.
Sebelumnya, Selasa malam 3 November 2026, Mabes Polri mengumumkan 3 jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya adalah Jenderal LSP, Irjen AS, Irjen EH. *** (Katharina Lita)







