KABARPAPUA.CO, Nabire– Polda Papua Tengah menginstruksikan seluruh personel dan jajaran kepolisian di wilayah hukumnya mematuhi kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung menginstruksikan seluruh personel mematuhi dan melaksanakan kebijakan tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, sekaligus upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali,” jelasnya, Selasa 3 November 2026.
Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
“Jika kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut,” jelasnya.
Hendri menegaskan, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Ia juga mengingatkan setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Penerbitan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Hal ini karena cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
“Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya,” jelasnya.
Ia menambahkan ketentuan itu antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hendri menambahkan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.***(Rls)







